Curanmor

Pergi ke Rumah Sakit, Motor Zulkifli di Rumah Raib Satu

Jika hendak bepergian keluar rumah, sebaiknya pastikan bahwa rumah ditinggalkan dalam keadaan aman. Agar tidak disatroni pencuri.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/muzakkir
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jika hendak bepergian keluar rumah, sebaiknya pastikan bahwa rumah ditinggalkan dalam keadaan aman. Agar tidak disatroni pencuri.

Seperti yang dialami Zulkifli (25) warga Desa Titian Teras, Kecamatan Batang Mesumai Merangin ini, rumahnya dimasuki maling, Senin (7/8). Alhasil, sebuah sepeda motornya raib.

Awalnya, Zulkifli pergi ke rumah sakit untuk menjenguk sanak saudaranya yang tengah di rawat. Ketika pulang ke rumah, korban melihat tiga sepeda motor yang terparkir di dalam rumahnya berkurang satu.

Baca: Drainase Lama dan Baru Belum Terhubung dan Buang Sampah Sembarang, Penyebab Utama Banjir

Dia pun sempat kalang kabut mencari sepeda motornya yang hilang, di sekitaran rumah. Namun, pencarian korban tak membuahkan hasil. Atas kejadian itu, Zulkifli mendatangi Polsek Bangko untuk melapor. 

Dari laporan korban, kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Polsek Bangko dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelakunya mengarah ke AM (30), salah seorang warga yang satu kampung dengan Zulkifli.

Selasa (8/8) sekira pukul 05.00, petugas langsung menjemput AM yang diketahui tengah berada di rumah pamannya di Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

"Setelah diamankan dan diintrograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan sepeda motor hasil curiannya disembunyikan di dalam semak di kawasan Kecamatan Tabir Ulu, karena kehabisan bensin," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/8).

Baca: Sidang Kasus Suap Honorer K2 Sarolangun, Sekda Sempat Minta M Daud Kembalikan Uang

Baca: Sidang Kasus Suap CPNS Honorer K2 Sarolangun, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Katanya, saat ini pelaku AM dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bangko untuk dilakukan pengembangan, apakah ada lokasi pencurian lain yang dilakukan pelaku.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan penjara diatas lima tahun," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved