Tahapan Pemilu

DPW PAN Rahasiakan Strategi Gugatan

Pengurus DPW PAN Jambi juga mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Provinsi Jambi. Tetapi pihak PAN rahasiakan

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ANDIKA ARNOLDY
Bawaslu Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengurus DPW PAN Jambi juga mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Provinsi Jambi. Tetapi pihak PAN rahasiakan Strategi pembelaan mereka. 

"Jangan diungkap ya strategi kita supaya gugatan kita dimenangkan," ungkap Jeti Saman SH, Tim Advokasi DPW PAN Jambi, Rabu (15/8).

Baca: Terdakwa Kasus Suap PDAM Kerinci Divonis, Hakim Kembalikan Berkas ke Penyidik. Tersangka Baru?

Jeti Saman datang bersama Yusniwati, A. Khusaini sekretaris DPW PAN dan Kasrianto. Mereka mengaku sudah memberitahukan kedatangan mereka sekira pukul 15.00 kepada pihak Bawaslu. Namun, dikarenakan pihak partai PBB tiba lebih dulu, maka mereka pun harus antre.

"Kami melihat bahwa peluang untuk melakukan gugatan itu ada. Makanya kesempatan itu yang kita gunakan," katanya.

Sementara itu A.Khusaini sekretaris DPW PAN ketika di konfirmasi juga mengakui bahwa langkah tersebut tetap mereka lakukan. Karena secara hukum peluang itu memang diberikan. Maka terhadap keputusan KPU mencoret salah seorang bacaleg mereka itu pun mereka lakukan pembelaan.

"Kita hanya satu bacaleg yang di TMS kan oleh KPU. Makanya kita berharap melalui sengketa ini haknya diberikan," ungkap Khusaini.

Baca: Stok Beras Tersedia Untuk 5 Bulan Mendatang

Baca: Sidang Kasus Suap Honorer K2 Sarolangun - Jadi Saksi, Ali Sebut Sempat Setor Rp 20 Juta

Khusaini mengatakan bahwa kuasa hukum yang digunakan oleh oleh DPW PAN tersebut adalah kader PAN sendiri. Mereka juga tergabung dalam tim advokasi DPW PAN Jambi.

"Mereka tim advokasi PAN yang juga merupakan kader PAN," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved