Rita Widyasari, Mantan Bupati Cantik yang Buat Heboh Medsos, Berubah 'Seram' Setelah Ditangkap KPK

Selalu diperhatikan dan mendapat komentar, ya itulah perlakuan netizen bila kita menjadi publik figur. Adalah satu kelaziman bila publik figur

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Dok pribadi Bupati Kukar
Bupati Kukar, Rita Widyasari 

TRIBUNJAMBI.COM - Selalu diperhatikan dan mendapat komentar, ya itulah perlakuan netizen bila kita menjadi publik figur.

Adalah satu kelaziman bila publik figur kerap menjadi sorotan, mulai dari cara bertutur, gaya berpakaian hingga gestur atau bahasa tubuhnya.

Tak cuma selebriti atau artis, demikian pula halnya dengan tokoh politik.

Akan disoroti kepemimpinan dan prestasinya.

Seperti halnya dengan penampilan mantan bupati cantik, Rita Widyasari yang terjerat kasus korupsi.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara ini tak pernah lepas dari polesan make up dalam kesehariannya untuk menunjang penampilannya.

Ia kerap tampil cantik dan menawan.

Baca: Sosok Cawapres Belum Mencapai Titik Temu, Prabowo Diantara Tawaran Ulama dan Partai

Baca: 15 Tahun Hasni Jadi Budak Seks, Begini Cara Dukun Memperdayainya, Foto Amrin Jadi Pancingan!

Kini, siapa sangka penampilan Rita Widyasari berbeda 180 derajat.

Dilansir dari Instagram @mak.kepo, wajah Rita yang semula mulus kini berubah.

Dalam foto tersebut tampak wajah Rita kasar dan berlubang-lubang.

"Serem juga ya, Jangan lupa tap and zoom ya," tulis @mak.kepo.

mak.kepo
instagram.com/mak.kepo

Baca: Zumi Zola Nothing to Lose, Ini Jadwal Sidangnya di Pengadilan Tipikor

Baca: Berhembus Kabar Ahok Ingin Nikah Lagi saat Bebas Nanti, Kakaknya pun Beri Bocoran Soal itu

Baca: Hakim Tolak Praperadilan, Luna Maya dan Cut Tari Masih Berstatus Tersangka Video Asusila

Sebagaimana diketahui, Rita dieksekusi ke Lembaga Pemasrakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eksekusi dilakukan setelah putusan hakim terhadap Rita sudah berkekuatan hukum tetap.

"Eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (3/8/2018).

Sebelumnya, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca: 5 Zodiak Ini Dikenal Manis dan Penyayang, Coba Simak Kamu Termasuk Atau Tidak

Baca: Dugaan Tindakan Asusila di Gedung DPRD Batam, Berawal dari Percikan Air

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved