Hakim Tolak Praperadilan, Luna Maya dan Cut Tari Masih Berstatus Tersangka Video Asusila

Hakim Florenssani Susanti menolak permohonan praperadilan status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus

Editor: rida
Tribun Bali
Luna Maya, Ariel dan Cut Tari 

TRIBUNJAMBI.COM- Hakim Florenssani Susanti menolak permohonan praperadilan status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Permohonan itu diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Florenssani.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," lanjut Florenssani.

Diberitakan sebelumnya, LP3HI mengajukan sejumlah permohonan dalam kasus bernomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL tersebut.

Salah satu isi permohonan itu adalah menuntut Kapolri dan juga Jaksa Agung.

"Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," demikian bunyi salah satu permohonan itu.

Selain itu, LP3HI juga meminta status tersangka dari Cut Tari dan Luna dihapuskan.

"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved