Hakim Tolak Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari, Kasus Video Asusila Terus Berlanjut

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon

Editor: Suci Rahayu PK
Cut Tari, Ariel, Luna Maya 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang praperadilan status hukum Luna Maya dan Cut Tari sudah diputus.

Sidang praperadilan ini, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Baca: Nikah di Usia 19 Tahun, Aktor Abimana Aryasatya Dikaruniai 4 Anak, 33 Tahun Baru Ketemu Ayah

Melansir dari Grid.ID yang mengutip Kompas.com, hakim tunggal, Florensani Susana Kendenan menolak gugatan praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Florensani, seperti yang dikutip Grid.ID.

Oleh karena itu, putusan tersebut menunjukkan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari terhadap kasus video asusila masih berlanjut.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujarnya lagi.

Ariel, Cut Tari dan Luna Maya
Ariel, Cut Tari dan Luna Maya ()

Sebelumnya, sidang praperadilan ini diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Melansir dari Kompas.com, LP3HI mengajukan permohonan agar menghentikan penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari.

Apalagi, status tersangka Luna Maya dan Cut Tari sudah menggantung selama delapan tahun.

Dalam pengajuan praperadilan tersebut, ada dua termohon yang disebutkan, yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Baca: VIDEO: Warga Dibuat Geger, Sumur Minyak Ilegal Drilling Desa Pompa Air Terbakar Lagi

Baca: Tidak Terawat Usai Ditangkap KPK, Wajah Cantik Mantan Bupati Kukar ini Berubah Mengerikan Begini

Ariel Sempat Berkomentar Terkait Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari

Ariel hanya mendoakan semua tindak lanjut kasus tersebut bisa segera tuntas.

"Semoga saja cepat beres," kata Ariel, saat ditemui Tribun Jabar di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin (6/8/2018).

Sebelumnya, akibat kasus video asusila itu, Ariel pun harus mendekam di balik jeruji.

Ia divonis 3,5 tahun penjara. Kala itu, Ariel pun harus melepas sejenak karir moncernya di industri hiburan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved