Ditolak Hakim, Ini yang Akan Terjadi Pada Luna Maya dan Cut Tari di Kasus Video Asusila Dengan Ariel

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan kasus video asusila Luna Maya, Cut Tari dan Ariel Noah

Editor: bandot
Ariel, Cut Tari dan Luna Maya 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan terkait kasus video asusila Luna Maya, Cut Tari dan Ariel Noah.

Pada kasus video yang membuat geger di tahun 2010 tersebut Ariel, Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka.

Namun baru Ariel yang telah menjalani persidangan dan divonis 3,5 tahun penjara.

8 tahun berlalu, kasus video porno yang melibatkan vokalis Noah Nazril Ilham atau Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari kembali bergulir.

Kasus ini kembali muncul ke permukaan karena adanya pengajuan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.

Pengajuan itu dilakukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Dalam permohonan tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.

Permohonan praperadilan itupun diputusam pada Selasa (7/8/2018).

Baca: Status Tersangka Video Asusila Diputus Besok, Luna Maya Unggah Foto dan Doakan Wanita Cantik Ini

Dalam putusannya, hakim mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak punya wewenang mengurus perkara yang diajukan karena belum adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.

Hakim Florenssani Susanti memutuskan menolak permohonan LP3HI terkait status hukum Cut Tari dan Luna Maya.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon, satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujar Florenssani dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu terkait praperadilan terhadap status tersangka Luna Maya yangnjuga mantan kekasihnya dan Cut Tari, Ariel pun ikut menanggapinya.

Ariel Noah terlihat mengunjungi Rutan Kebonwaru Bandung, penjara yang pernah mengurungnya ketika kasus video tersebut mencuat di tahun 2010.

"Itu mah sudah proses saja, saya enggak (komentar). Semoga cepat beres," kata Ariel di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin (6/8/2018) dikutip dari TribunJabar.

Baca: Simpan 30 File, Beginilah Cerita Asal Muasal Tersebarnya Video Asusila Ariel, Cut Tari dan Luna Maya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved