Kasus Pemerkosaan

Gadis 13 Tahun Mengaku Berhubungan Intim dengan 11 Temannya, Polisi Lakukan Penangkapan

Polisi menahan 11 siswa laki-laki berusia antara 13 dan 17 tahun untuk membantu penyelidikan kasus pemerkosaan terhadap seorang

Penulis: Fifi Suryani | Editor: Fifi Suryani
net
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, BATU PAHAT - Polisi menahan 11 siswa laki-laki berusia antara 13 dan 17 tahun untuk membantu penyelidikan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur.

Kepala Kepolisian Daerah Batu Pahat, Asisten Komisioner Abdul Wahib Musa mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah laporan yang diterima dari pihak Rumah Sakit Sultanah Nora Ismail (HSNI), yang melaporkan seorang pasien perempuan berusia 13 tahun yang diduga diperkosa.

Baca: Kisah Suami yang Gantikan Tugas Istri di Rumah, Ada 1001 Pengorbanan di Balik Ikan Goreng

"Selasa lalu, polisi menerima laporan dari rumah sakit mengenai status seorang gadis remaja. Hasil investigasi menemukan bahwa korban yang tinggal bersama kakeknya mengakui telah melakukan hubungan seks dengan lebih dari 10 rekannya sejak akhir tahun termasuk secara bergiliran.

"Dengan demikian, polisi melakukan razia untuk menangkap ke-11 tersangka hingga hari ini. Empat dari mereka ditangkap di sekolah sementara sisanya di rumah mereka," ujar Abdul Wahib ketika dihubungi.

Abdul Wahib mengatakan, kasus ini diselidiki berdasarkan Bagian 375B KUHP karena pemerkosaan secara berkelompok dan mereka terancam hukuman penjara sampai 30 tahun jika terbukti bersalah.

Baca: Stres Bikin Frekuensi Makan Meningkat, Berikut Analisa Ilmiahnya

Baca: Kondisi Cucu Kedua Jokowi Sehat, Kahiyang Ayu Rencana Pulang Hari Ini

Sumber: Sinarharian.My

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved