Kasus Inses Batanghari
Kasus Inses di Batanghari Mendunia, Kejari: WA Divonis atas Kasus Aborsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian menggelar konferensi pers terkait berita kasus Inses yang menghebohkan Dunia, karena
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian menggelar konferensi pers terkait berita kasus Inses yang menghebohkan Dunia, karena mendapat sorotan tidak hanya dari media nasional juga internasional, Rabu (1/8).
Bertempat di Aula Kantor Kejari Batanghari, konferensi pers yang dipimpin Kasi Intel Kejari Batanghari Eko Joko Purwanto SH, meluruskan terkait pemberitaan miring di terkait kasus inses yang terjadi di Kabupaten Batanghari pada penghujung Mei silam.
Baca: Resmikan Pencanangan Bulan Pelayanan, Safrial: Kita Ingin Tiap Ulang Tahun Ada Perubahan
"Terdapat kekeliruan dalam pemberitaan di media nasional bahkan internasional tersebut, yang menyatakan bahwa terdakwa WA (15) merupakan korban pemerkosaan yang dijatuhi hukuman dan menjadi polemik di dunia," ujar Eko saat menyampaikan konferensi persnya di depan awak media.
Dirinya meluruskan, kejadian sebenarnya pada 29 Mei 2018 masyarakat Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi digegerkan dengan penemuan mayat janin bayi. Setelah dilakukan pengecekan dan olah TKP oleh polisi diketahui bayi tersebut merupakan hasil aborsi yang dilakukan oleh dua pasangan muda mudi yang masih memiliki hubungan sedarah.
"Dalam perkara ini yang menjadi fokus penaganan yang berujung penjatuhan hukuman kepada kedua anak tersebut, karena perkara aborsi dan pencabulan anak di bawah umur," ujar Eko.
Dikatakannya pula, untuk kedua anak tersebut dijatuhkan hukuman pidana oleh sebab dua perkara berbeda dalam satu kejadian. Untuk WA (15) dikenakan pidana selama enam bulan penjara dari tuntutan JPU satu tahun penjara akibat melanggar pasal 77 A ayat 1 jo pasal 45A UU RI no 35 tahun 2014. Tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana .
Baca: Kampanye Di-launching di Sarolangun, Imunisasi Campak Sasar Anak-anak
Baca: Lagi, Dua Pembobol Rumah di Singkut Terciduk
Sementara itu, untuk AR (18) yang merupakan kakak dari (WA) dikenakan hukuman pidana selama dua tahun penjara dari tuntutan JPU selama 7 tahun penjara. Karena pemerkosaan anak di bawah umur. Untuk kasus aborsi sendiri AR tidak terlibat karena tidak mengetahui tindakan aborsi tersebut.
"Saat sidang, AR memberikan keterangan yang sama pada saat BAP, tidak mengetahui proses aborsi tersebut. Bahkan AR sempat ikut foto-foto saat penemuan janin pada tanggal 29 Mei tersebut," Jelas Eko.
" Yang memeberatkan (WA) sehingga harus dijatuhi hukuman pidana, karena kasus aborsi yang dilakukannya dalam artian menghilangkan nyawa seseorang. karena saat kejadian kondisi janin sudah bernyawa dalam usia enam bulan. Sehingga (WA) dikenakan pasal hukuman," tambah Eko.
Baca: Perubahan Status BNK jadi BNNK, Bungo Masih Menunggu Pusat
Baca: Beberapa Partai Tetap Pertahankan Bacaleg Mantan Napi. Ini Rinciannya