Bentrok Kerinci, Warga Sepakat Damai. Ini 5 Poin Kesepakatan yang Disampaikan Kapolda

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan bahwa pasca bentrok sudah ada pertemuan antara keduabelah pihak bertemu. Dan, sepakat berdamai

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/herupitra
Warga Desa Seleman dan Pendung Talang Genting, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci yang bentrok, Senin (30/7) kemarin sepakat berdamai. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS bersama Waka Polri, usai pelantikan kenaikan pangkat
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS bersama Waka Polri, usai pelantikan kenaikan pangkat (Ist)

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan bahwa pasca bentrok sudah ada pertemuan antara keduabelah pihak bertemu. Ada lima perjanjian kata Kapolda, yang dilakukan masyarakat adat, depati dan semua pihak yang terlibat konflik yang difasilitasi oleh Wakapolda, Brigjen Pol Ahmad Haydar, Bupati Kerinci, dan Unsur Pimpinan Polda Jambi.

Pertama, terkat dengan masyarakat yang menjadi korban pembakaran akan dibantu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci yang besarannya akan disesuaikan dengan anggaran.

Baca: Kapolda Minta Pelaku Provokasi Bentrok di Kerinci Diminta Menyerahkan Diri

Lalu, antar kedua belah pihak masing-masing berjanji untuk saling menjaga keamanan tertib lingkungan masyarakat (kamtibmas) dan tidak saling menyerang satu sama lainnya.

Selanjutnya, sebagai jaminan keamanan terhadap masyarakat Desa Pendung Talang Genting (Pentagen), Polres Kerinci menempatkan BKO Personil Brimob, Polres Keinci dan Kodim 0417 Kerinci, serta Pol PP Kabupaten Kerinci di lokasi kejadian.

Baca: Kisah Kopaska Dibekali Kondom saat Operasi Trikora 1962, Ternyata Itu Efektif Jadi Senjata Rahasia

Keempat, apabila terjadi tindak pidana di kemudian hari, maka perwaklian dari masing-masing pihak bersedia membentu menyerahkan pelaku kejahatan tersebut dan mendukung polisi dalam penengakan hukum terhadap para pelaku.

Terakhir, apabila terjadi kejadian kejahatan ataupun pelanggaran di tengah masyarakat, kedua belah pihak berjanji untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan segala permasalahan kepada pihak berwajib. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved