Rakor Pengawasan Koperasi bagi Aparatur dan Gerakan Koperasi Kab/Kota se-Provinsi Jambi

Senin (30/7), Dinas Koperasi dan UKM Prov. Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Koperasi bagi Aparatur dan

Penulis: nisyah | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/CHAIRUL NISYAH

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Chairul Nisyah

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Senin (30/7), Dinas Koperasi dan UKM Prov. Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Koperasi bagi Aparatur dan Gerakan Koperasi Kab/Kota Se-Provinsi Jambi.

Kabid Pengawasan dan Pemeriksaan, Zufleni, SE,. MM mengatakan, ”sebagi penyelenggara kami berharapa rapat ini dapat mewujudkan Koperasi yang sehat dan tertib aturan Koperasi menuju Jambi Tuntas tahun 2021,” ucapnya, Senin (30/7).

Baca: VIDEO: Bentrokan Pemuda Pecah di Kerinci, Satu Orang Dibacok di Kepala

Acara yang dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya itu, turut dihadiri Plt. Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Ilyas. SE,. MSI dan Asdep Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ir. Achmad H. Gocar, MA, para Pejabat lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi,serta para peserta RAKOR.

Pada kata sambutannya Plt. Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Ilyas mengatakan, koperasi menuju pemerataan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, untuk memperkokoh Negara kesatuan Republik Indonesia. "Untuk menghasilkan koperasi yang berkualitas, tentunya diperlukan pengawasan,” ucapnya.

Adapun ruang lingkup yang perlu dilakukan pengawasan diantaranya, penerapan kepatuhan terhadap peraturan dan perindang-undangan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.

Adapun tujuan dari pengawasan tersebut, untuk mendorong koperasi melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjaga dan melindungi aset koperasi dari tindakan penyelewengan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta meningkatkan Akuntabilitas koperasi terhadap pihak yang berkepentingan.

Baca: Gubernur DKI Jakarta Diklaim Langgar Aturan Perombakan Pejabat, Anies Sebut Komisi ASN Berpolitik

Baca: Kasus Perambahan Hutan -  Berikan Keterangan, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli

Guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan koperasi telah dibuat pedoman aturan khusus untuk berkaitan di bidang pengawasan yaitu peraturan Menteri KUKM No. RI nomor 17 tahun 2015 tentang pengawasan koperasi.

Dan peraturan deputi bidang pengawasan Nomor 01 tahun 2017, bahwa dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan koperasi telah dibentuk satuan tugas pengawas koperasi di daerah (Provinsi dan Kab/Kota).

Dengan telah terbentuknya Satgas pengawas koperasi di Provinsi Jambi dan kab/kota ini diharapkan sebagai upaya meningkatkan kinerja pengawasan di daerah.

Ada tiga aspek yang menjadi fokus utama pemeriksaan, yaitu kepatuhan legal, kepatuhan usaha dan keuangan, serta kepatuhan transaksi.

Baca: Gadai Emas Berkah Tawarkan Hadiah Utama Umroh

Baca: VIDEO: Simak Saham-Saham Big Caps yang Valuasinya Murah

Baca: Tak Bisa Berikan Alasan Pencopotan Pejabat, Pemprov DKI Hanya Serahkan Guntingan Koran

Dengan berpedoman pada aturan tentang pengawasan Koperasi dari kementrian Koperasi dan UKM, diharapkan kepada aparat pembina KSP dan SP koperasi, dan gerakan di tingkat kabupaten atau kota dapat melakukan pengawasan koperasi di wilayahnya masing masing dengan baik.

Maju dan berkembang nya koperasi koperasi yang ada di Provinsi Jambi dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Jambi pada khususnya yang mwujudkan program gubernur Jambi yaitu JAMBI TUNTAS, tertib, unggul, nyaman, tangguh, adil dan sejahtera.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved