Kasus Perambahan
Kasus Perambahan Hutan - Berikan Keterangan, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli
Sidang lanjutan kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali digelar. Sidang digelar
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali digelar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (30/7/18) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti dan Diah menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Dr S Sihabuddin, SH, MHum dan Andrinaldi Adnan Shut Msc.
Baca: Gubernur DKI Jakarta Diklaim Langgar Aturan Perombakan Pejabat, Anies Sebut Komisi ASN Berpolitik
Dalam kesempatan itu, keduanya menjelaskan dalam kepakaran bidang yang berbeda. Sihabuddin menjelaskan mengenai hukum sedangkan Andrinaldi menjelaskan pemetaan.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat orang sebagai terdakwa. Di antaranya, Ahmad Azhari, Abu Hasyim, Maardi, dan Indra Jaya.
Mereka dituduh melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018 lalu.
