Penyidik Subdit Tipikor Polda Jambi Koordinasi dengan KPK Dalami Kasus Embung Sungai Abang

Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi, melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/rian aidilfi afriandi
Empat tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, yakni Ir Sarjono Cs dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Rabu (18/7) pagi. Pantauan di lapangan, sekira pukul 10.30, keempatnya bersama barang bukti langsung digiring penyidik ke mobil tahanan. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi, melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk pendalaman kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo.

Dalam perkara ini, menyeret Kadis Pertanian Tebo, Ir Sarjono Cs menjadi terdangka. Bahkan, dia bersama barang bukti telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Tindak lanjut dari kasus ini, salah satunya adalah upaya penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita koordinasi dengan KPK untuk supervisi. Itu hal yang wajar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi, saat dikonfirmasi, Rabu (25/7).

Kata Dia, penyelidikan soal TPPU dalam kasus tersebut terus dilakukan dan bakal ada tersangka baru. "Ini masih penyelidikan. Nanti kita informasikan lagi," katanya.

Untuk diketahui, tersangka dalam kasus ini yakni Ir Sarjono, Kadis Pertanian Tebo yang dalam kasus ini selaku pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen.

Lalu, Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa saksi ahli. Diantara saksi ahli yang dimintai keterangannya yakni dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Diberitakan sebelumnya, pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp 1,8 miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved