Bacaleg Bisa Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Jika Tidak Memenuhi Lima Ini

KPU menyatakan ada lima syarat bakal calon bisa gagal menjadi anggota legislatif. Ini berdasarkan surat keputusan KPU tentang pedoman

Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/andika arnoldy
Komisioner KPU Sanusi 

Laporan wartawan Tribunjambi.com Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU menyatakan ada lima syarat bakal calon bisa gagal menjadi anggota legislatif. Ini berdasarkan surat keputusan KPU tentang pedoman teknis pemeriksaan kelengkapan administrasi bakal calon anggota legislatif.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan berdasarkan Surat keputusan (SK) KPU No.961/PL.01.04- KPT/06/KPU/VII/2018 ada lima bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat yakni Meninggal, Putusan Pengadilan, diketahui pernah terpidana Narkoba, Korupsi dan Asusila, terdaftar ganda di partai politik dan mengundurkan diri dibuktikan dari surat dari partai. 

"Maka partai dapat mengganti nama-nama ini dari tanggal 22 sampai 31 Juli," ujar Sanusi, Rabu (25/7).

Selain itu disebutkan pula jika sudah masuk dalam daftar calon sementara bisa mundur karena Meninggal dan Putusan pengadilan

"Serta kalau daftar perempuan untuk memenuhi keterlibatan perempuan 30 persen," katanya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved