Saksi Ahli Tidak Hadir, Sidang Kasus Pengerukan Gerry Ditunda

Sidang kasus dugaan korupsi pengerukan alur sungai Batanghari jalur pelayaran Pelabuhan Talang Duku atas terdakwa Gregory

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Persidangan Gerry Iskandar, Jaksa membacakan keterangan saksi, Senin (16/7/18) 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi pengerukan alur sungai Batanghari jalur pelayaran Pelabuhan Talang Duku atas terdakwa Gregory Isaac Iskandar alias Gerry Iskandar Alamlah, terpaksa ditunda. Hal itu disebabkan karena saksi ahli yang rencananya dihadirkan berhalangan hadir di persidangan.

Informasi itu dibenarkan satu di antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, F Rozi.

"Seharusnya memang agendanya saksi ahli hari ini. Kami sudah hubungi. Tapi karena hari ini positif tidak hadir, makanya terpaksa sidang ditunda minggu depan," katanya, Rabu (18/7/18).

Baca: Hafifullah Jalani Sidang Perdana Tanpa Didampingi Pengacara

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (25/7/18) dengan agenda sama, keterangan saksi ahli.

Untuk diketahui, kasus ini melibatkan Wahyu Asoka dan Gerry Iskandar selaku Kuasa Direktur PT Lince Romauli Raya. Selain itu, kasus ini turut menyeret Toha Mariyono yang merupakan rekanan proyek, dan Arif Hidayat selaku konsultan. Keduanya juga sempat lama menjadi buronan kejaksaan, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Oktober 2017 lalu.

Selain Toha dan Arif, kasus ini juga menyeret Belly J Picarima selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sutrisno (DPO), serta Tonggung Napitupulu selaku Direktur Utama PT Lince Romauli Raya.

Kasus ini sendiri menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,3 miliar. Kerugian negara tersebut timbul karena proyek pengerukan alur Sungai Batanghari tersebut diduga fiktif.

Jaksa mendakwa terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca: Pada Usia Lanjut, Sri Parijamiatun Urus 77 Lansia Tak Mampu dan Tak Diurus Keluarganya

Baca: Gini Ratio Jambi Dibanding Nasional Lebih Rendah

Secara subsidair, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved