Hafifullah Jalani Sidang Perdana Tanpa Didampingi Pengacara

Terdakwa kasus dugaan korupsi pada Dinas PU dan Pera kabupaten Sarolangun, Hafifullah Sinwani menjalani sidang perdana.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada Dinas PU dan Pera kabupaten Sarolangun, Hafifullah Sinwani menjalani sidang perdana. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (18/7/18).

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Erika Sari Emsah Ginting. Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bukhari.

Kasus ini terjadi saat terdakwa menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis Alat Berat dan Perbengkelan (UPT Alkal) pada Dinas PU dan Pera kabupaten Sarolangun, sekitar Juli 2015 hingga Desember 2016.

Baca: Pada Usia Lanjut, Sri Parijamiatun Urus 77 Lansia Tak Mampu dan Tak Diurus Keluarganya

"Pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti oleh terdakwa, antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu selama Terdakwa menduduki jabatan sebagai Kepala UPT Alkal sampai dengan penyampaian Nota Dinas Laporan Hasil Pengecekan Inventaris pada UPT Alkal pada tanggal 12 Desember 2016," kata Bukhari.

Hafifullah diduga melakukan perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat yang tidak dapat dipakai, barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya," lanjut jaksa.

Dia dituntut dengan dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 10 huruf a Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Gini Ratio Jambi Dibanding Nasional Lebih Rendah

Baca: Warga Tungkal Ilir Ditangkap Lantaran Curi Sepeda Motor. Aksinya Tergolong Pintar

Kedua, perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU+RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU-RA Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU-RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan. Dia juga tidak didampingi pengacara. Hal tersebur dibenarkan Ketua Majelis Hakim.

"Karena ancaman maksimal 7 tahun, maka kami tidak wajib menghadirkan pengacara untuk mendampingi Saudara," kata Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, sidang akan digelar pada Senin (30/7/18) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke 22 Pemprov Jambi

Baca: VIDEO: Kasus Pembangunan Embung Sungai Abang Dilimpahkan ke JPU Kejati Jambi, Ini Tersangkanya

Baca: Habis Sidak, Fasha Sempatkan Ngobrol dengan Pedagang Bakso Bakar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved