Curanmor

Warga Tungkal Ilir Ditangkap Lantaran Curi Sepeda Motor. Aksinya Tergolong Pintar

YR (22) warga Jalan Ramayana Sungai Tiram, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat ditangkap Tim Opsnal

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Pelaku curanmor berhasil ditangkap reskrim Polres Tanjab Barat, di Lampung Utara 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - YR (22) warga Jalan Ramayana Sungai Tiram, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat, Senin (16/7). Dia diamankan atas kasus curanmor.

Aksinya tergolong pintar. Berbeda dari pelaku pencuri sepeda motor lainnya yang menggunakan alat bantu berupa kunci letter T. Melainkan dengan cara memutus kabel kontak sepeda motor.

Baca: Terdakwa Kasus Dugaan Money Politics Pilwako Jambi Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. "Benar, laporannya sudah kita terima. Tersangka sedang diperiksa intensif," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/7).

Kuswahyudi menyebutkan, tersangka ditangkap atas paporan polisi nomor LP /B-67/VI/2018/Jbi/ Res Tjb Brt/SPK, Tanggal 01 Juni 2018. Korbannya Hariyudi (40) warga Parit Lapis RT 08, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Kasus ini sebenarnya terjadi 1 Mei lalu. Tapi baru dilaporkan pada 1 Juni ini. Dan ditindak lanjuti oleh petugas," sebutnya.

Dari penyelidikan petugas, lanjutnya, YR diketahui keberadaannya di kawasan Sungai Tiram. "Petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap tersangka," lanjutnya.

Dari interogasi, kata Kuswahyudi, tersangka merupakan residivis kambuhan. Dan sudah beraksi sebanyak delapan kali pada 2016. "Motornya dijual murah dan uangnya dipakai untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-harinya," jelasnya.

Baca: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke 22 Pemprov Jambi

Baca: VIDEO: Kasus Pembangunan Embung Sungai Abang Dilimpahkan ke JPU Kejati Jambi, Ini Tersangkanya

Atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved