KL Gauli Adik Ipar Saat Rumah Sepi, Bejatnya, Aksi Itu Sudah Dilakukannya Berkali-kali.

Kepolisian Sektor (Polsek) Bathin VIII Sarolangun berhasil menangkap KL (26), warga Desa Tinting

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian Sektor (Polsek) Bathin VIII Sarolangun berhasil menangkap KL (26), warga Desa Tinting, Kecamatan Bathin VIII, tersangka persetubuhan anak dibawah umur, Senin (9/7) sekira pukul 20.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, laporannya telah diterima. "Yang bersangkutan tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di polsek," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/7).

Ia menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan surat laporan keluarga korban dengan nomor LP/B-01/I/2018/JBI/RES SRL/BATHIN VIII tanggal 18 Januari 2018.

"Korbannya yang masih berusia 16 tahun ini masih kelas 3 SMP di Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun," kata Kuswahyudi.

Ia menjelaskan, korban merupakan adik ipar tersangka dan mereka tinggal serumah. Aksi bejat tersangka berawal pada Agustus 2017 di rumah tersebut. Dan nahasnya, itu sudah berkali-kali dilakukan tersangka.

"Tersangka mengambil kesempatan untuk menggauli korban saat hanya berdua saja di rumah dengan korban. Saat itulah tersangka  membujuk korban untuk berhubungan badan,” ujarnya.

Korban sempat merasa takut untuk melaporkan perbuatan kakak iparnya itj, lantaran diancam. Akhirnya, korban berani memberitahukan perbuatan itu ke orang tuanya pada Januari 2018.

"Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bathin VIII Sarolangun," katanya.

Kata Kuswahyudi, setelah korban memberitahukan ke orang tuanya, tersangka pun kabur dari rumah. Anggota polsek yang pun akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka pulang ke rumah itu pada Senin (9/7).

"Anggota langsung mengamankan tersangka di depan pos kamling Desa Tinting, saat menunggu mobil akan pergi ke tempat persembunyiannya,” jelasnya 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bathin VIII. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dia dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, ” pungkas Kudwahyudi. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved