Ini Peran Zumi Zola yang Dibeberkan KPK Dalam Kasus Suap DPRD Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Zumi Zola ditahan KPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.

Zumi bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, perkara yang menjerat Zumi ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Jambi pada November 2017 lalu.

"Mencermati fakta sidang, keterangan saksi dan barang bukti, ZZ selaku Gubernur Jambi diduga mengetahui dan menyetujui terkait uang ketok palu pada anggota DPRD," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Menurut Basaria, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.

Baca: Zumi Zola Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengesahan APBD 2018

089042018_zumi zola ditahan kpk
089042018_zumi zola ditahan KPK

Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

KPK menduga Zumi meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Asisten Daerah III Jambi agar mencari uang untuk anggota DPRD.

Zumi juga memerintahkan agar bawahannya mengumpulkan dana dari perangkat daerah dan pihak lain.

Baca: Besok Pengumuman PPDB SMP - Kepala Sekolah dan Kadinas Diminta Jangan Kabur

"Uang itu ditujukan agar anggota DPRD mau hadir pada rapat pengesahan R-APBD 2018," kata Basaria.

Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Berikut peran Zumi sekaligus fakta persidangan yang dibeberkan KPK:

- mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu
- meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Jambi Saipudin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan RAPBD 2018
- melakukan pengumpulan dana dari kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan pinjaman pada pihak lainnya
- pengumpulan dana yang akan diperuntukkan kepada para anggota DPRD
- dari dana terkumpul tersebut Arfan melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD sekitar Rp 3,4 miliar
- selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima yaitu uang yang dialokasikan untuk 7 anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK

Baca: RS di Jambi Masih Kekurangan Kamar Kelas 2 dan 3, Theresia Bangun RS Berlantai 7 di Talang Gulo

Sedangkan sebelumnya, Zumi sudah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK.

Saat itu, Zumi dijerat KPK dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved