Kasus Suap Pengesahan APBD
Zumi Zola Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengesahan APBD 2018
Gubernur Nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada kasus suap
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gubernur Nonaktif Jambi, Zumi Zola ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Zola bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, perkara yang menjerat Zumi ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Jambi pada November 2017 lalu.
Baca: Besok Pengumuman PPDB SMP - Kepala Sekolah dan Kadinas Diminta Jangan Kabur
"Mencermati fakta sidang, keterangan saksi dan barang bukti, ZZ selaku Gubernur Jambi diduga mengetahui dan menyetujui terkait uang ketok palu pada anggota DPRD," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Menurut Basaria, Zola diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD. Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
KPK menduga Zumi meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Asisten Daerah III Jambi agar mencari uang untuk anggota DPRD. Zumi juga memerintahkan agar bawahannya mengumpulkan dana dari perangkat daerah dan pihak lain.
Total uang yang diserahkan kepada anggota DPRD sebesar Rp 3,4 miliar. "Uang itu ditujukan agar anggota DPRD mau hadir pada rapat pengesahan R-APBD 2018," kata Basaria. Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Baca: Pinjam Motor Alasan Pergi Kerja, Warga Tangkit Ini Malah Gadaikan Rp 2 Juta. Begini Selanjutnya
Baca: RS di Jambi Masih Kekurangan Kamar Kelas 2 dan 3, Theresia Bangun RS Berlantai 7 di Talang Gulo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Untuk Kedua Kalinya, KPK Tetapkan Zumi Zola sebagai Tersangka",