Sulaiman Kurir Narkoba Pembawa 6 Kg Sabu-sabu Dituntut 20 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sulaiman terancam harus menghabiskan masa tuanya di penjara.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi itu diketuai oleh Arpan Yani, Kamis (5/7/18).
Sulaiman hanya tertunduk lesu di persidangan, mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.
JPU Kejaksaan Negeri Jambi, Zuhdi mengatakan, terdakwa terbukti secara sah terjerat kasus narkotika.
"Untuk itu, terdakwa dituntut hukuman pidana selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu untuk melunasi denda tersebut, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," tegas jaksa di persidangan.
Baca: Tewas Dijambret Saat Naik Ojek Online, Jenazah Warsilah Dikawal oleh Puluhan Driver Ojek Online
Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa membacakan nota pembelaannya (pledoi) pada Kamis (12/7/18) mendatang.
"Terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada Kamis tanggal 12 Juli 2018, di tempat yang sama," kata ketua majelis hakim.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap di depan Polres Muarojambi, pada Kamis (4/1/18) malam.
Terdakwa berangkat dari Medan sejak Rabu (3/1/18) menuju Palembang.
Baca: Beginilah Kondisi Pasar Baru Talang Banjar yang Belum Juga Difungsikan, Berdebu Besi Penutup Hilang
Baca: Celana Dalam Biru, Jadi Bukti Pencabulan Ribas
Dari terdakwa, didapati narkotika golongan I bukan tanaman berupa enam bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 6.070 gram, dan tiga bungkus plastik yang berisikan pil warna coklat muda berlogo A jenis ekstasi seberat 4215 gram atau sebanyak 15210 butir.
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam persidangan sebelumnya, dia mengaku dibayar Rp 10 juta ketika berhasil mengantarkan narkotika itu ke tempat tujuan.