Sulaiman Kurir Narkoba Pembawa 6 Kg Sabu-sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Sulaiman terdakwa kurir sabu seberat 6 Kg saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (5/7/2018) 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sulaiman terancam harus menghabiskan masa tuanya di penjara.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi itu diketuai oleh Arpan Yani, Kamis (5/7/18).

Sulaiman hanya tertunduk lesu di persidangan, mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.

JPU Kejaksaan Negeri Jambi, Zuhdi mengatakan, terdakwa terbukti secara sah terjerat kasus narkotika.

"Untuk itu, terdakwa dituntut hukuman pidana selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu untuk melunasi denda tersebut, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," tegas jaksa di persidangan.

Baca: Tewas Dijambret Saat Naik Ojek Online, Jenazah Warsilah Dikawal oleh Puluhan Driver Ojek Online

Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa membacakan nota pembelaannya (pledoi) pada Kamis (12/7/18) mendatang.

"Terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada Kamis tanggal 12 Juli 2018, di tempat yang sama," kata ketua majelis hakim.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap di depan Polres Muarojambi, pada Kamis (4/1/18) malam.

Terdakwa berangkat dari Medan sejak Rabu (3/1/18) menuju Palembang.

Baca: Beginilah Kondisi Pasar Baru Talang Banjar yang Belum Juga Difungsikan, Berdebu Besi Penutup Hilang

Baca: Celana Dalam Biru, Jadi Bukti Pencabulan Ribas

Dari terdakwa, didapati narkotika golongan I bukan tanaman berupa enam bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 6.070 gram, dan tiga bungkus plastik yang berisikan pil warna coklat muda berlogo A jenis ekstasi seberat 4215 gram atau sebanyak 15210 butir.

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam persidangan sebelumnya, dia mengaku dibayar Rp 10 juta ketika berhasil mengantarkan narkotika itu ke tempat tujuan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved