Kalau Kepala Sekolah "Bermain" di PPDB 2018, Bakal Dicopot
Sebab 6.000 kouta calon siswa dari tingkat SD yang tersebar beberapa kecamatan dengan jumlah SD sebanyak 219 unit.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat menentukan kuota penerimaan siswa SD dan SMP pada PPDB 2018.
"Jumlah yang diterima untuk sekolah dasar (SD) 6.000 siswa dan untuk sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 4.348 siswa," kata M Yusuf, Kabid Dikdas Disdik Tanjab Barat, kepada tribunjambi.com, Kamis (5/7).
Yusuf mengatakan kuota tersebut telah sesuai kesepakatan dari pihak sekolah dan dinas pendidikan. Atas kesepakatan tersebut, dia berharap kepada sekolah agar kuota tersebut harus tercapai.
Sebab 6.000 kouta calon siswa dari tingkat SD yang tersebar beberapa kecamatan dengan jumlah SD sebanyak 219 unit.
Sedangkan tingkat SMP mendapat kuota sebanyak 4.348 calon siswa yang tersebar di 67 sekolah di Tanjabbar.
Dia mengatakan kuota tersebut sesuai kebutuhan terhadap sekolah baik sekolah tingkat SD dan tingkat SMP.
Dia mengharapkan kuota tersebut tercapai, terutama tingkat SD. Sebab tiap tahun animo jumlah penerimaan sekolah dasar sangat banyak.
Selain itu, M Yusuf mengatakan kepada kepala SD dan SMP supaya tiadk "bermain: dalam penerimaan peserta didik baru.
"Apabila ditemukan maka sanksi berat, yakni pencopotan menjadi kepala sekolah," ujarnya.
Baca: Sekolah Ini Sudah Tutup PPDB Meski Batas Waktu sampai Sabtu, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: Urgensi Lelang Jabatang di Pemprov, Sekda: Insya Allah Minggu Ini Kepala BKD Menghadap Mendagri
Baca: Selamat Pagi, yang Populer, Lowongan Kerja BUMN Mulai 5 Juli 2018 - Kabar Terbaru Zumi Zola