Simpan Ganja di Rice Cooker, Ecky Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus narkotika, Ecky Reynaldy kembali menjalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (3/7/18).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus narkotika, Ecky Reynaldy kembali menjalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (3/7/18). Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU Floramida Sitorus menyampaikan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider 3 bulan.
"Terdakwa dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta," tegas JPU.
Untuk diketahui, terdakwa kedapatan menyimpan satu paket sedang ganja, 10 paket kecil ganja, dan satu paket kecil lagi di dalam rice cooker di rumahnya. Hal tersebut diakuinya di persidangan sebelumnya.
Dia menceritakan, mula-mula terdakwa membeli satu paket besar. Kemudian, terdakwa membaginya ke dalam 15 bungkus paket kecil dan empat paket sedang.
Diakuinya lagi, telah terjual sebanyak empat paket kecil dan tiga paket sedang seharga Rp 1,2 juta. Sehingga, tersisa 11 paket kecil, yang mana 10 ditemukan dalam sebuah kotak hitam dan sisanya disembunyikan di dalam rice cooker. Sedangkan satu paket sedang ditemukan di atas lemari.
Lebih lanjut, dia juga mengakui sebagai pemakai selama sekitar dua tahun. Pria ini mengaku, ganja digunakan sebagai obat penenang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/7/18).