Tahapan Pemilu
Wajib 30 Persen Wanita
KPU Kerinci telah membuka pendaftaran untuk pemilihan legislatif anggota DPRD Kerinci tahun 2019. Bagi partai politik (Parpol)
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - KPU Kerinci telah membuka pendaftaran untuk pemilihan legislatif anggota DPRD Kerinci tahun 2019. Bagi partai politik (Parpol) yang mengajukan pendaftaran wajib memenuhi keterwakilan wanita sebanyak 30 persen.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kerinci, Afdhal Pebrianto saat di temui di ruang kerjanya, Senin (2/7). Ia mengatakan, mulai 2 Juli KPU Kerinci telah mengumumkan persyaratan bakal calon untuk mengikuti pemilihan legislatif Anggota DPRD Kerinci tahun 2019.
Baca: 4 Juli KPU Kerinci Gelar Pleno
“Pendaftaran bakal calon akan dibuka pada tanggal 4 hingga 17 Juli mendatang,” katanya.
Afdhal menyebutkan, pada pemilihan legislatif tahun 2019, ada aturan baru untuk parpol yang akan mendaftar. Yakni sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR.
Seperti jumlah calon yang diajukan pimpinan parpol paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap dapil. Dalam susunan daftar bakal calon tersebut wajib melibatkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari jumlah keseluruhan daftar bakal calon.
“Jika 30 persen tersebut memunculkan bilangan desimal, maka pembulatannya dilakukan ke atas,” jelasnya.
Ungkapnya, jika keterwakilan 30 persen perempuan tersebut tidak terpenuhi. Maka KPU Kerinci tidak dapat menerima pengajuan pencalonan dari parpol tersebut.
“Ini wajib, minimal 30 persen terwakilan wanita harus dipenuhi,” tegasnya.
Baca: Haris Maunya 10 Kursi
Baca: Kadis PMD Batanghari Peringkat Pertama Hasil Akhir Seleksi Sekda
KPU Kerinci berharap partai politik di Kabupaten Kerinci dapat memperhatikan aturan baru tersebut. Sehingga pengajuan bakal calon untuk anggota DPRD kerinci dapat berjalan dengan lancar.