Ini Jumlah SAD yang Sudah Ber-KTP di Tebo
Itu dibuktikan dengan dirangkulnya SAD untuk menjadi masyarakat Kabupaten Tebo, dengan kepemilikan surat kependudukan seperti KK dan KTP.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Keberadaan Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo sudah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah kabupaten.
Itu dibuktikan dengan dirangkulnya SAD untuk menjadi masyarakat Kabupaten Tebo, dengan kepemilikan surat kependudukan seperti KK dan KTP.
Data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo, hingga Maret, tercatat ada 156 orang dari SAD telah memiliki e-KTP.
Di Muara Tabir, dengan jumlah KK 136 orang dan wajib KTP 191 orang. Dan yang telah memiliki e-KTP 99 orang.
Di Kecamatan Tengah Ilir, dengan 39 KK, 68 wajib e-KTP 68 orang dan yang telah memiliki e-KTP 57 orang.
Di Kecamatan VII Koto, ada 15 KK. Dari wajib KTP 27 orang, belum ada yang memiliki e-KTP.
Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tebo, Bekti Feridensi, menjelaskan sejauh ini data yang ada hanya di tiga kecamatan itu.
Perekaman e-KTP di SAD terkait pada dokumen kependudukan yang mereka miliki, seperti surat pernikahan sebagai syarat memiliki KK dan kepercayaan yang nantinya masuk ke dalam kolom e-KTP.
Baca: Hasil Lengkap Adu Penalti Dibabak 16 Besar Piala Dunia 2018
Baca: Selamat pagi, Ini yang Populer, Mengenal G-spot Istri Hingga Kenaikan Harga Bahan Bakar Non-Subsidi