Pejabat Eselon II dan III Muarojambi, Diminta Laporkan Kekayaan
Menurut Junaidi, laporan tersebut untuk mengantisipasi dini mencegah tindak pidana korpusi.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muarojambi, wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
Hal ini disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Muarojambi, Junaidi.
Menurut Junaidi, laporan tersebut untuk mengantisipasi dini mencegah tindak pidana korpusi. Untuk itu Ia berharap agar seluruh pejabat eselon II dan III tidak perlu takut untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.
Baca: Astaga, Belum Ada Anggota DPRD Kota Jambi yang Buat LHKPN, KPK Mengingatkan
"Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) ini untuk antispasi dini mencegah tindak pidana Korupsi. Ini juga merupakan salah satu beberapa rencana aksi yang dilakukan Pemkab Muarojambi," jelasnya.
Saat ini kata Junaidi, Pemkab bersama dengan Inspektorat sedang mendata pejabat-pejabat eselon II dan III terhadap harta kekayaannya. Dikatakan oleh Junaidi, LHKPN bertujuan untuk mewujudkan negara yang bersih dengan fungsi sebagai instrumen dan manajemen pada awal pekerjaan.
"Ini bertujuan sebagai instrumen pengawasan selama pekerjaan dan sebagai instrumen akuntabilitas saat akhir pekerjaan. Kita mendorong kepada pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera melaporkan," sebutnya.
Baca: Sri Mulyani Ancam Copot Pejabat tak Lapor LHKPN
Terkait dengan presentase jumlah pejabat yang sudah dan berapa banyak pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya pada Pemkab Kab. Muarojambi. Ia belum menyampaikan hal tersebut, karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan.
"Nanti kita akan evaluasi lagi. Dan, saya juga akan merekap rinci pejabat-pejabat yang sudah dan belum menyampaikan. Yang pasti, yang belum melaporkan, laporkanlah segera," tegasnya.(*)