Dituntut 15 Tahun, Penasihat Hukum Minta Kurangi Hukuman

"Pembelaannya hanya minta pengurangan tuntutan. Karena, yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Dia juga telah mengaku menyesal," jelasnya.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Basit, Defry Adi kembali menjalani sidang pascatuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elwida Siska Afrina beberapa waktu lalu.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (26/6/18).

Adapun agenda sidang adalah pembacaan pledoi oleh Penasihat Hukum (PH), Damei Sibarani.
Ketika dikonfirmasi, dia mengatakan, pledoi yang dia sampaikan adalah meminta keringanan tuntutan.

"Pembelaannya hanya minta pengurangan tuntutan. Karena, yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Dia juga telah mengaku menyesal," jelasnya.

Baca: Pilkada Merangin - Begini Aktivitas Pasangan Fajar di Minggu Tenang

Sebagai informasi, terdakwa DA (Defry Adi) melakukan pembunuhan di kawasan Jambi Timur. Saat itu, Amir (terdakwa-tuntutan terpisah) bersama korban, Basit, baru pulang dari sebuah kafe.

Awalnya korban minta dicarikan ojek, namun karena tidak ada, akhirnya korban meminta bantuan dari Eka untuk mencarikan ojek dengan memberinya uang Rp 50 ribu.

Setelah beberapa saat, Eka tidak mencarikan ojek sampai akhirnya terdakwa dan korban bertemu dengan terdakwa. Mereka minta diantarkan ke sebuah tempat.

Karena korban menceritakan telah memberikan uang Rp 50 ribu kepada Eka (saksi), terdakwa menemui Eka dan menanyakan uang tersebut.

Namun, Eka bilang, korban telah menggadaikan ponsel milik Eka. Karena itu, terdakwa marah dan menghampiri korban yang sedang bersama Amir dan Feri (saksi lain).

Baca: Kepala Wanita Cantik ini Berakhir Nyangkut di Knalpot, Kronologis Ceritanya Bikin Tepok Jidat

Terdakwa menanyakan ponsel milik Eka, dan korban bilang akan membayarnya besok. Tapi dia minta malam itu juga. Karena korban tidak mau, terdakwa akhirnya menikam korban. Terdakwa, Eka, dan Feri kabur.

Sedangkan Amir kabur ke arah pasar. Kemudian, dia menumpang untuk kembali ke TKP bersama pengendara motor dan meminta pengendara tersebut membantunya meminggirkan mayat korban, tapi pengendara itu tidak mau.

Akhirnya, Amir meletakkannya sendiri. Kemudian terdakwa menelepon temannya, minta dijemput. Saat itu, Amir sempat membeberkan pada temannya lokasi dia membuang mayat korban.

Baca: Diduga Mengangkut Minyak Ilegal, Polres Batanghari Amankan 4 Mobil Pick up

Perbuatan terdakwa Defry Adi sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.

Perbuatan Terdakwa Defry Adi alias Adi alias Adi flores bin Rafiudin sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP. Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa hukuman penjara 15 tahun.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (10/7/18). (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved