Mengalami Pelecehan Verbal, Pengirim DM ke Via Vallen Bisa Diproses Hukum
Pedangdut Via Vallen, Selasa (5/6) masuk dalam Google Trends Indonesia. Penyebabnya curhatan yang diuploadnya
TRIBUNJAMBI.COM - Pedangdut Via Vallen, Selasa (5/6) masuk dalam Google Trends Indonesia.
Penyebabnya curhatan yang diuploadnya ke Insta Story miliknya.
Dalam curhatannya, Via Vallen mengaku mendapat DM dari seorang pesepakbola ternama.
Baca: FOTO: Via Vallen dan Marko Simic Goyang Dangdutan Bareng Kenakan Jersey Persija di Panggung
Kata-kata yang dikirimkan pesepakbola ke DM Via Valen apakah termasuk tindak kekerasan verbal, bisa diproses hukum?
Yuk simak penjelasannya.
Kekerasan merupakan tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan hingga batas tertentu tindakan menyakiti binatang dapat dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai
kekerasan tidak cukup dengan memahami definisinya saja. Adalah hal yang penting untuk juga memahami apa saja yang dikategorikan sebagai tindak kekerasan.

Tim yayasan SEJIWA dalam bukunya tentang Bullying (2008) membagi bentuk kekerasan ke dalam dua jenis, yaitu:
1. Kekerasan fisik:
yaitu jenis kekerasan yang kasat mata. Artinya, siapapun bisa melihatnya karena terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya.
Contohnya adalah: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, dll.
2. Kekerasan non fisik:
yaitu jenis kekerasan yang tidak kasat mata.
Artinya, tidak bisa langsung diketahui perilakunya apabila tidak jeli memperhatikan, karena tidak terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya.
Kekerasan non fisik ini dibagi menjadi dua, yaitu;