Kalau Tak Dapat THR Bisa Mengadu ke SIni, Ada 200 Lebih Perusahaan di Sarolangun

“Kita juga sudah membuka posko pengaduan untuk perusahaan yang melanggar aturan atau tidak membayar THR kepada karyawannya"

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
zoom-inlihat foto Kalau Tak Dapat THR Bisa Mengadu ke SIni, Ada 200 Lebih Perusahaan di Sarolangun
Tribun Jambi
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran THR, Disnakertrans Kabupaten Sarolangun membuat posko pengaduan THR. Karyawan yang tidak diberi THR oleh perusahaa bisa melapor.

Kepala Disnakertrans Kabuparen Sarolangun, Arsyad, mengatakan bagi karyawan yang merasa tidak menerima THR atau tidak sesuai dengan gaji yang diterima, bisa melaporkan.

“Kita juga sudah membuka posko pengaduan untuk perusahaan yang melanggar aturan atau tidak membayar THR kepada karyawannya. Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan, setelah lebaran nantinya akan kita panggil,” katanya.

Perlu diketahui, di Kabupaten Sarolangun jumlah perusahaan tercatat sebanyak lebih 200 perusahaan, baik itu dari perusahaan industri besar, menengah dan kecil.

“Kita ada 200 lebih perusahaan,nah ini yang akan memfasilitasi para karyawan untuk menerima THR di tahun 2018 ini,” kata Arsyad.

Selain itu, setiap perusahaan wajib memfasilitasi karyawannya untuk pulang kampung dan memberikan uang ongkos atau menyediakan bis karyawan yang pulang kampung di luar ketentuan THR yang diberikan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved