Kasus Hubungan Sedarah

Hubungan Intim Kakak dan Adik Kandung Berakhir di Penjara

Saat kita amankan, awalnya kedua tersangka yang merupakan menyangkal perbuatan tersebut

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUN JAMBI/ABDULLAH USMAN
Tersangka aborsi yang diamankan Polres Batanghari, Senin (6/4/2018) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pekan lalu ditemukan janin bayi di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi. Janin itu ditemukan di areal kebun sawit.

Belakangan diketahui janin itu ternyata hasil hubungan sedarah (inces).

Informasi yang dihimpun www.tribunjambi.com dari hasil ekspos yang dilakukan Satreskrim Polres Batanghari, senin (6/4/2018), jasad janin yang telah membusuk itu merupakan hasil hubungan gelap sepasang kakak beradik.

"Saat kita amankan, awalnya kedua tersangka yang merupakan menyangkal perbuatan tersebut. Namun setelah dilakukan visum mereka tidak dapat mengelak lagi," Ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Dimas Arki.

Hasil pemeriksaan diketahui yang ibu dan ayah janin itu adalah kakak beradik kandung.

"Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut di rumahnya," ungkapnya.

Dia menyebut kakak dan adik itu ternyata bukan sekali saja melakukan tindakan yang tak sepantasnya itu.

"Awalnya perempuan menolak. Namun perbuatan tersebut mereka lakukan sudah delapan kali," bebernya. (usn)

Siapa saja yang terlibat? Bagaimana hubungan itu bisa terjadi? Ikuti terus perkembangannya, KLIK www.tribunjambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved