Ikan Belida Satwa Dilindungi, Tedjo Sukmono: "Mulai Sulit Ditemukan di Alam"

Ikan belida sudah diberi status dilindungi sejak 1999. Namun, masih saja ada yang memperjualbelikan

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/jaka hendra baittri
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Balai Gakkum bekerjasama dengan Polda Jambi meringkus pemilik ikan belida ilegal, pada Minggu (27/5/2018) lalu. Lokasi penyimpanan berada di Kecamatan Rimbo Tengah. 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Ikan belida sudah diberi status dilindungi sejak 1999. Namun, masih saja ada yang memperjualbelikan ikan belida tanpa mengetahui akibat hukumnya.

Tedjo Sukmono selaku dosen biologi ikan Universitas Jambi mengatakan ikan belida memang dilindungi.

"Saat ini belida sudah dilindungi berdasarkan PP no 7 tahun 1999," katanya.

Dia mengatakan ikan belida mulai sedikit. "Keberadaan ikan belido di alam mulai sulit ditemukan, prediksi populasi yg makin kecil akibat overfishing," katanya

Tejo menjelaskan di Indonesia sedikitnya ada dua spesies Belido yaitu Notopterus notopterus dan Chitala lopis yang sebelumnya bernama Notopterus chitala.

Karakter pembeda adalah warna badan, jumlah jari jari sirip anal dan Jumlah duri di area perut.

Selain itu penyebaran belida di Indonesia terdapat di Sundaland Sundaland (Sumatra, Kalimantan dan Jawa).

Ikan belido ini menurut Tejo punya bentuk seperti pisau, saat masih kecil bagus untuk ikan hias akuarium, namun saat besar menjadi ikan konsumsi dengan nilai ekonomi tinggi.

"Ikan belida di Jambi dan sumsel untuk mpek mpek dan krupuk. Sementara upaya budidaya belum berhasil," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved