Tunjangan Hari Raya

Perusahaan Tak Bayar THR Bisa Dipidana, Bekerja Sebulan pun Dapat

Mendekati hari raya, setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Perusahaan Tak Bayar THR Bisa Dipidana, Bekerja Sebulan pun Dapat
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mendekati hari raya, setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 menjelang hari raya Idul Fitri. Jika terlambat akan ada sanksi yang diberikan, mulai dari teguran, denda hingga dilaporkan ke ranah hukum.

Hal ini tidak hanya berlaku pada hari raya umat muslim saja, melainkan semua hari raya umat beragama. Hanya saja terkadang perusahaan lebih sering menggabungkan THR pada hari raya Idul Fitri.

Baca: Praktik Fee Proyek di Jambi - Kontraktor: Tanpa Uang Muka, Sangat Sulit Untuk Menang

Ini disampaikan oleh Syahril Samingin, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi bahwa Peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Ini juga ditegaskan oleh surat edaran menteri ketenagakerjaan republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan 2018.

"Pemberian THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran ,” ujarnya Rabu (30/5).

Menurutnya, jika THR terlambat diberikan kepada pekerja, maka perusahaan akan mendapatkan teguran dari dinas terkait.

“Ada sanksinya juga, kalau perusahaan terlambat memberikan THR, maka perusahaan kena denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harusnya diberikan kepada pekerja. Maka pekerja akan mendapatkan THR yang lebih besar dari semula,” jelasnya.

Atas surat edaran tersebut, Pemerintah daerah juga akan memberikan surat edaran kepada pengusaha di Kota Jambi. Ada beberapa point yang harus diperhatikan oleh pengusaha dalam memberikan THR.

Baca: VIDEO: Ribuan Lampion Waisak Terbang di Langit Malam Percandian Muaro Jambi

Baca: Kembali Pertahankan Opini WTP, Kado Terindah di Hari Jadi ke - 617 Kota Jambi

Dalam peraturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besarnya THR diantaranya bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja yaitu dikali satu bulan upah.

“Jadi pekerja yang baru bekerja satu bulanpun harus diberikan THR juga,” katanya.

Selain itu, bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, THR satu bulan dihitung diantaranya, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum lebaran. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca: IHSG Besok Cenderung Bergerak Melemah  Dibayangi Sentimen dalam Negeri

Baca: Bayi Plastik Terlahir di India, Kulit Berkilat dan Sukar Bernafas. Ini Penjelasan Ahli Medis

Baca: Pembunuhan di Muarasabak - Kihok Kaget Lihat Kakaknya dengan Darah Berceceran dan Ucapkan Ini

“Perusahaan dalam membayar THR juga harus sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” ujarnya.

Menurut Syahril, jika ada perusahaan yang belum atau tidak membayar THR, karyawannya bisa langsung melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi. Bahkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR-nya, bisa dibawa ke ranah hukum karena sudah menyalahi peraturan yang ada.

“Langsung laporkan ke kami jika ada perusahaan yang tidak membayar THR. Kita proses dan pelajari permasalahannya, jika ada indikasi merugikan karyawan, maka bisa dibawa ke ranah hukum,” katanya.

Sementara itu, Ramayanti, Kabid Hubungan industrial dan Persyaratan Kerja dan Pengawas Koperasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM menambahkan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke pihaknya. Sebab, memang THR baru akan dibayar pada seminggu menjelang lebaran. “Saat ini belum ada laporan yang masuk,” katanya.

Baca: Ada yang Teriakkan Bom, Penumpang Lion Air JT 687 Panik. Pintu Darurat Dibuka

Baca: Fadli Zon Pertanyakan Logika Pemerintah, Kenapa Gaji Megawati Lebih Tinggi dari Yudi Latif?

Baca: Masih Ingat MH17 yang Jatuh dan Karam Tahun 2014? Hasil Investigasi Tunjukkan Dirudal Rusia

Baca: Temuan Kapal Karam Tahun 1708 Itu Pun Diumumkan, 5 Negara Memperebutkan. Ternyata Ini Isinya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved