Tunjangan Hari Raya
Perusahaan Tak Bayar THR Bisa Dipidana, Bekerja Sebulan pun Dapat
Mendekati hari raya, setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7
Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
Dikatakan Ramayanti, merujuk pada tahun lalu, ada sekitar enam laporan yang masuk ke pihaknya. Dalam laporan tersebut, karyawan tidak mendapatkan THR dari perusahaan. Dari laporan tersebut, dilakukan proses mediasi antara perusahaan dan karyawan.
“Kita proses dan hasilnya akhirnya perusahaan setuju untuk membayarkan THR karyawannya. Jika memang perusahaan tidak mau membayar, karyawan bisa memasukkan laporan ke pengadilan hubungan industri dan ini sudah masuk ke ranah hukum,” katanya.
Berita Terkait