Simpan Ratusan Ekor Burung yang Dilindungi, Ini Ancaman Hukuman yang Menunggu SH

Tak pernah disangka sebelumnya oleh SH kini Dia harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan ratusan ekor burung kolibri di rumahnya

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Ratusan burung dilindungi yang diamankan oleh BKSDA Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tak pernah disangka sebelumnya oleh SH kini Dia harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan ratusan ekor burung kolibri di rumahnya.

Ia diamankan di rumahnya Jalan RB Siagian, Kecamatan Jambi Selatan pada Kamis (24/5/2018) kemarin.

Teguh Sriyanto, KSBTU Balai KSDA Jambi mengatakan burung Kolobri merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Sebagai mana terlampir dalam PP nomor 7 Tahun 1999 mengenai tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Sehingga tidak boleh di pelihara, diburu, apa lagi untuk di perjual belikan.

"Untuk burung yang tidak dilindungi saja kita harus menjaga. Kita tetapkan kuota penangkapannya, apa lagi ini dilindungi,"katanya.

Jenis Kolibri sendiri kerap dijadikan burung peliharaan sebagai pengicau sejumlah kalangan masyarakat.

Sari kediaman tersangka SH diamankan sedikitnya 340 ekor burung jenis Kolibri dan dua ekor burung jenis Pelatuk Bawang yang juga termasuk dilindungi turut disita.

Atas perbuatanya tersangka kini dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang - Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Kami berharap ini bisa memberi efek jera bagi para pemburu dan pengumpul burung dilindungi," kata Teguh.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved