Hakim Vonis Zamzami Satu Tahun Penjara
Zamzami merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana santunan di Dinas Sosial Kabupaten Tanjab Barat, tahun 2013-2014.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, TANJUNG JABUNG BARAT- Mantan Kabid Sosial, Dinsos Tanjab Barat, Zamzami menerima putusan hakim. Sidang putusan tersebut dilangsungkan di gedung Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (24/5/18).
Zamzami merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana santunan di Dinas Sosial Kabupaten Tanjab Barat, tahun 2013-2014.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua, Fransiscuss Arkadeus Ruwe menyampaikan putusan.
"Terdakwa didakwa melanggar pasal primair dan subsidair. Yakni Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," katanya.
Terdakwa dikenakan pidana penjara satu tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta. Jika tidak sanggup membayar denda dalam waktu yang telah ditentukan, terdakwa dikenakan penjara 2 (dua) bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sejumlah 10,5 juta.
Untuk diketahui, terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 215.518.379 sedangkan terdakwa telah membayar sebesar Rp 205 juta.
"Sehingga total sisa kerugian yang belum dibayarkan sebesar Rp 10.518.379," kata Hakim Ketua.
Jika kerugian tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penyitaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/24052018_sidang-zamzami_20180524_155624.jpg)