Hati Hati Unggah Status Facebook! Kepsek Ini Digelandang Polisi Usai Sebut Bom Surabaya Rekayasa

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalbar kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Editor: bandot
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan
Sebut bom Surabaya rekayasa, Kepala Sekolah ini ditahan polisi 

TRIBUNJAMBI.COM - Peringatan bagi siapapun untuk bijak menggunakan media sosial.

Siapapun punya hak mengekspresikan pendapatnya tapi pendapat kita tidak boleh menyudutkan apalagi menghina kelompok apalagi agama tertentu.

Jika tidak, siap-siaplah berurusan dengan polisi.

FSA (37) seorang pegawai negeri sipil ( PNS) yang menjabat sebagai kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat terancam diberhentikan dari jabatannya.

Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan jika peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa.

Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.

Baca: Didiagnosis Gangguan Makan, Wanita Ini Dirawat Paksa Selama 77 Hari di Rumah Sakit Akibatnya

Baca: Tembak Mati Tiga Teroris di Polda Riau, Perwira Menengah Ini Diberi Pin Emas dan Bakal Mendapat KPLB

Baca: Disuruh Melengkapi Lagu Pelangi-pelangi, Jawaban Anak Ini Bikin Netter Ngakak. Hayo Adik Siapa Ini?

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya yang akan menyikapi kasus tersebut dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap FSA.

Meski demikian, surat pemberhentian tersebut akan dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat penahanan dari kepolisian.

"Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana," kata Romi, Kamis (17/5/2018).

FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar setelah diperiksa selama beberapa jam pada Rabu (16/5/2018).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalbar kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Romi menambahkan, apabila sudah ada putusan bersalah dari hakim di pengadilan, maka pihaknya akan memberhentikan FSA secara definitif.

Sambil menunggu berjalannya proses hukum yang dihadapi FSA, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara menunjuk Pelaksana Harian Kepala Sekolah untuk menggantikan tugas FSA.

Atas perbuatan tersebut, FSA dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Perawat Cantik Ditangkap Menista Agama Lewat Facebook

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved