Didiagnosis Gangguan Makan, Wanita Ini Dirawat Paksa Selama 77 Hari di Rumah Sakit Akibatnya

Seorang wanita asal Tokyo usia 24 tahun, Kamis (17/5/2018) mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Tokyo

Editor: rida
ILUSTRASI 

TRIBUNJAMBI.COM- Seorang wanita asal Tokyo usia 24 tahun, Kamis (17/5/2018) mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Tokyo karena merasa "dipenjara" 77 hari di rumah sakit saat berusia 14 tahun kelas tiga SMP.

"Saya saat berusia 14 tahun merasa dipenjara di rumah sakit selama 77 hari bahkan sempat tangan saya diikat di rumah sakit tersebut," kata wanita tersebut didampingi tim pengacaranya dalam jumpa pers, Kamis (17/5/2018) setelah memasukkan tuntutan ke pengadilan sebesar 10,56 juta yen.

Saat kecil sang wanita sempat berpikir untuk bunuh diri bahkan karena terlalu dikekang ketat di dalam rumah sakit, tak boleh ke luar dan tak boleh terima tamu.

Baca: Tembak Mati Tiga Teroris di Polda Riau, Perwira Menengah Ini Diberi Pin Emas dan Bakal Mendapat KPLB

Baca: Disuruh Melengkapi Lagu Pelangi-pelangi, Jawaban Anak Ini Bikin Netter Ngakak. Hayo Adik Siapa Ini?

Baca: Jangan Sebut Aksi Terorisme Adalah Rekayasa, Ali Imron : Kipas-kipas Nanti Teroris

"Saya tak bisa menuntut saat itu karena saya masih anak-anak, jadi saya bersabar meskipun sempat mau bunuh diri. Itulah sebabnya saya baru sekarang mengajukan ke pengadilan," kata dia.

Menurut pengacara, memang tidak biasa bagi pihak yang ditahan untuk mengajukan gugatan.

Menurut pengaduan, wanita itu mengunjungi seorang psikiater di sebuah rumah sakit di Tokyo pada Mei 2008.

Dia didiagnosis mengidap gangguan makan dan dirawat di rumah sakit.

Di kamar rumah sakit diminta untuk beristirahat di tempat tidur, juga memungkinkan untuk bangun, tetapi tidak diperbolehkan telepon dan bertemu dengan pihak luar.

Dan saat buang air besar harus berada di toilet di depan perawat.

Karena sempat protes, dia mencabut infus, lalu diikat kedua tangannya ke tempat tidur dengan string tebal.

Tabung nutrisi dilewatkan dari hidung ke perut, dan kateter dilewatkan melalui uretra. Ekskresi dilakukan di tempat tidur.

Pengekangan kaki berlangsung 38 hari, dan pada hari ke-77 perempuan itu dilepaskan dari rumah sakit.

Baca: Awal Ramadan, Pedagang Pakaian Sebut Belum Ada Pengingkatan Penjualan

Baca: Playmaker Asing eks-Bali United dan Persib Bandung Tengah Digoda Tim Liga 1

Baca: Buka Pasar Bedug di Handil Jaya Begini Harapan Ketua DMI Kota Jambi

Setelah keluar November, perempuan itu merasakan seperti mimpi terikat secara signifikan, jiwanya semakin memburuk, didiagnosis dengan depresi di sebuah rumah sakit yang berbeda.

Saat jumpa pers wanita itu juga tampak masih stres dengan ketidaktenangan jiwanya terlihat pada gerakan tangannya yang seringkali agak bergetar.

Tim pengacara meminta nama korban tidak ditulis dan wajah korban diburamkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved