Dukun Cabuli Dua Wanita dan Dua Anak-anak, Begini Modusnya

Dukun cabul (HG) tersebut sudah mencabuli empat orang wanita. Dua orang wanita dewasa dan dua orang anak

Editor: Nani Rachmaini
int
ilustrasi dukun cabul 

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Aesesa menangkap seorang dukun cabul.

Dukun cabul (HG) tersebut sudah mencabuli empat orang wanita. Dua orang wanita dewasa dan dua orang anak di bawah umur.

"Korban teridentifikasi empat orang. Empat dewasa dan dua perempuan di bawah umur," ungkap Kapolsek Aesesa, AKP Ahmad, ketika ditemui Pos Kupang, di Kota Mbay, Minggu (13/5/2018).

AKP Ahmad menjelaskan, menurut pengakuan HG, dia warga Ende yang sudah berkeluarga dan sudah menetap di Mbay, Kelurahan Danga, Kecamatan Asesa, Kabupaten Nagekeo.

AKP Ahmad mengatakan, modus yang digunakan oleh HG, yaitu menjadi seorang dukun yang bisa mengobati dan menyembuhkan seseorang dari penyakit.

"Modusnya itu sebagai dukun. Kemudian teknik pengobatannya dalam kamar tertutup," ungkap AKP Ahmad.

AKP Ahmad mengaku proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Kami harapkan mungkin ada korban-korban lain yang terdahulu untuk segera laporkan agar kami juga bisa mengidentifikasi korban," ungkap AKP Ahmad.

Ahmad mengatakan pelaku pencabulan diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Kalau hukuman pencabulan anak di bawah umur itu penjara diatas lima tahun, " ungkap AKP Ahmad.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved