Sering Transaksi di Pasar Tamiai Kerinci, Pengedar Ini Akhirnya Diringkus Sat-Narkoba Polres Kerinci

Satuan Narkoba Polres Kerinci kembali mengukapkan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di Pasar Tamiai, Batang Merangin, Kerinci

Penulis: hendri dede | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/HENDRI DEDE PUTRA
Pengedar narkoba yang sering transaksi di Pasar Tamiai diringkus aparat Polres Kerinci 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Satuan Narkoba Polres Kerinci kembali mengukapkan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di Pasar Tamiai, Batang Merangin, Kerinci, sekitar pukul 15.30 Wib Kamis (10/5).

Informasi diperoleh pengukapan pengedar sabu tersebut berasal dari informasi masyarakat yang telah meresahkan adanya transaksi jual beli narkoba tersebut di Pasar Tamiai.

Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto,SIK,SH di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan pengedar narkotika.

"Berawal dari informasi masyarakat, anggota Sat Narkoba Polres Kerinci langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu di rumahnya Pasar Tamiai," ujar Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto,SIK,SH.

Adapun indetitas pelaku bernama Pendriadi (42) warga Pasar Tamiai, Kerinci.

Kranologis penangkapan pelaku Pendriadi, pada Kamis (10/5) sekira pukul 15.00 wib anggota Sat Narkoba menerima informasi bahwa ada seseorang yang sering bertransaksi Narkoba jenis Shabu di Pasar Tamiai.

Akhirnya anggota Sat Narkoba melakukan pengecekan ke lokasi, tidak beberapa lama anggota masuk kerumah yang di maksud.

"Saat itu anggota bertemu istri tersangka, saat di tanyakan dimana saudara Pen, di jawab oleh istrinya ada di belakang. Kemudian anggota ke belakang dan menemukan saudara Pen didapur sedang membungkusi Narkoba jenis Shabu. Saat itu ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu di dalam plastik warna putih yang di bungkus dengan plastik bening sebanyak 6 (enam) paket," terangnya

Setelah diamankan, Pendriadi digelandang ke Kapolres Kerinci untuk penyidikan. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved