Isu Dugaan Pungli Merebak di Lapas Bangko, Dari Biaya Pindah Blok Hingga Beli Mesin Air

Aroma dugaan praktek pungutan liar (pungli) merebak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko. Hal itu diakui oleh

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HERUPITRA

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

 TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Aroma dugaan praktek pungutan liar (pungli) merebak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko. Hal itu diakui oleh sejumlah mantan napi kepada awak media baru-baru ini.

Seperti yang disampaikan oleh mantan napi yang baru bebas beberapa waktu lalu. Pria yang minta indentitasnya tak disebutkan itu menuturkan, ada beberapa modus pungutan dilancarkan oleh oknum petugas Lapas kepada para warga binaan.

Salah satu modus pungli yang kerap terjadi sebutnya, yakni bagi warga binaan yang tinggal di blok dan ingin pindah ke ruang bebas. Kepada napi yang ingin pindah tersebut, maka dimintai biaya yang bervariasi, antara Rp 1 Juta hingga Rp 3 juta.

Baca: Warga Keluhkan Lalat, DLHD Kab. Muarojambi akan Lakukan Pengawasan Terhadap Peternak

 “Kamar yang sering menjadi ladang pungli oknum di sana yaitu kamar bebas, antara lain kamar 1C, kamar 3B, 6A dan 2A. Bagi warga binaan yang ingin masuk ke kamar bebas diminta uang oleh oknum petugas, dari satu juta hingga tiga juta rupiah,” beber sumber.

Selain biaya pindah kamar sebut sumber, warga binaan di blok lapas tersebut juga sering dimintai sejumlah uang. Alasannya juga bermacam, seperti untuk membeli mesin air dan sebagainya.

“Untuk warga di blok juga dibebani biaya lampu sebesar Rp 100 ribu perbulan untuk satu orang. Padahal setahu kami itukan ada anggarannya,” ungkap sumber lagi.

Ia mengaku, dirinya juga ikut merasakan harus membayar sewa listrik dan air selama menjalani hukuman di Lapas kelas II B Bangko ini. “Saya juga termasuk korban bayar pindah kamar di LP Bangko itu,” ungkapnya.

Terkait soal biaya listrik dan air yang dibebankan kepada warga binaan. Dia menyebutkan, tidak sedikit warga binaan yang mempertanyakan hal itu. Hanya saja mereka tidak berani untuk mempersoalkannya.

Baca: Ini Tanggapan KPK Soal Indikasi Uang Ketok Palu Tahun 2017 yang Terungkap di Persidangan Supriyono

Baca: Petani Kelapa di Tanjabtim Mengeluh, Jelang Puasa Harga Tak Kunjung Naik

“Soal biaya lampu (listrik, red) masa napi yang harus bayar, lalu kemana anggarannya. Bahkan masih banyak modus pungli lainnya disana. Ada juga yang meminta uang kepada penghuni blok, alasannya untuk beli mesin air lah, pokoknya macam-macam modusnya,” ungkapnya.

Anehnya menurut sumber, aksi tersebut seolah sengaja dibiarkan. Sebab aksi ini sudah cukup lama terkadi, namun sejauh ini dibiarkan begitu saja.

“Sebab sudah cukup lama berlangsung hal seperti ini,” tambahnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II B Bangko, Kodir dikonfirmasi terkait informasi tersebut, menegaskan jika sejauh ini ia belum mendengar adanya informasi maupun laporan terkait dugaan pungli tersebut.

“Sejauh ini yang saya lihat kinerja jajaran petugas, baik KPLP maupun yang lainnya baik-baik saja. Saya belum mendapat informasi adanya hal seperti itu,” ungkap Kodir dihubungi via telepon, Jumat (11/5).

Baca: Jaksa Penuntut KPK Laporkan Soal Keterangan Palsu di Persidangan

Baca: Tim PPH Bukit 30 Tandatangani Kesepakatan Penanganan Perambahan Hutan, Hingga Perburuan

Baca: Masih Muda Rambut Sudah Beruban, Bisakah Diatasi?

Katanya, terkaiat adanya isu jual beli kamar yang terjadi di Lapas yang dipimpinnya. Ia menyebut tidak masuk akal, sebab kamar yang ada di lapas semuanya sama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved