Ini Tanggapan KPK Soal Indikasi Uang Ketok Palu Tahun 2017 yang Terungkap di Persidangan Supriyono

Mengenai adanya sejumlah pengakuan saksi soal Suap Ketok Palu yang juga terindikasi terjadi di pembahasan RAPBD Tahun 2017

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Empat Anggota DPRD Provinsi Jambi kompak membantah terima uang ketok palu. Itu terungkap saat mereka menjadi saksi sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Supriyono, Rabu (9/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mengenai adanya sejumlah pengakuan saksi soal Suap Ketok Palu yang juga terindikasi terjadi di pembahasan RAPBD Tahun 2017 di persidangan terdakwa Supriyono,  proses hukum KPK belum mengarah kesana.

Hal ini disampaikan Iskandar Marwanto, ketua tim Jaksa Penutut KPK yang menangani perkara Supriyono saat dikonfirmasi usai sidang pada Rabu (9/5/2018).

"Kalau penyidikan hanya fokus di tahun 2018 tapi dari fakta persidangan tidak menutup kemungkinan. Nanti kita laporkan ke pimpinan apakah cukup atau tidak alat buktinya. Yang jelas kita fokus untuk 2018, bukan 2017," katanya.

Sidang lanjutan untuk terdakwa Supriyono sendiri dijadwalkan akan kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi.

"Minggu depan masih saksi. Biasanya pemanggilan tiga hari sebelum sudah sudah ada kepastian siapa yang bersaksi sesuai  ketentuan kuhp," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved