Jaksa Penuntut KPK Laporkan Soal Keterangan Palsu di Persidangan
Jaksa KPK sayangkan ketidakterbukaan empat orang saksi El Helwi, Parlagutan, Cek Man dan Tadjudin Hasan dalam persidangan terdakwa
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nudin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa KPK sayangkan ketidakterbukaan empat orang saksi El Helwi, Parlagutan, Cek Man dan Tadjudin Hasan dalam persidangan terdakwa Supriyono pada Rabu (9/5/2018).
Soal kesaksian keempat politisi gaek ini, Iskandar Marwanto, Ketua Tim Jaksa Penuntut KPK menyebutkan hakim sudah membacakan ketentuan pasal terkait sumpah palsu dalam memberikan keterangan yang diduga tidak benar.
"Dalam hal ini kita berkeyakinan ada hal yag palsu dan tidak benar lah di berikan oleh saksi," kata Iskandar Marwanto usai persidangan.
Namun apakah pihaknya akan melanjutkan peringatan hakim soal kemungkinan proses hukum terkait keterangan palsu ini, Iskandar mengatakan masih perlu berkomunikasi dengan pimpinan di KPK.
"Kita ketika menghadapi situasi seperti itu tidak pernah ragu untuk melakukan penyidikan. terkait hal tersebut walaupun kita masih ekspos pada pimpinan. Kita laporkan ke pimpian dulu soal hasil persidangan hari ini, Nanti kita lihat lagi lah perkembangannya," katanya.