Utang DPRD Merangin Bertambah Lagi, Putusan Pengadilan Negeri Sudah Keluar
“Maka putusan tersebut verstek, meski tanpa dihadiri tergugat putusan tersebut secara otomatis diterima,” sebutnya.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Merangin kembali diminta membayar utang. Itu sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangko pada sidang perdata antara Bengkel Aneka Motor dengan DPRD Merangin. Sidang putusan digelar pada Senin (7/5) lalu.
Sebelumnya, tuntutan yang dilayangkan penggugat kepada tergugat (DPRD) supaya membayar utang Rp 194 juta.
TIM LBH Prioritas Keadilan, Fajar Ghozali Muslim, mengatakan pembacaan putusan perkara wanprestasi DPRD Merangin telah diputus. Dimana PN Bangko memenangkan penggugat Bengkel Aneka Motor.
“Dalam pembacaan putusan itu majelis hakim, Yofistian memerintahkan kepada pihak DPRD Merangin membayar uang sebesar Rp 194 juta sekaligus lunas kepada penggugat,” ujar Fajar ditemui, Rabu (9/5) kemarin.
Diungkapkannya, dalam sidang tersebut sama dengan sidang gugatan atas DPRD Merangin sebelumnya. Yaitu tergugat juga tidak pernah menghadiri persidangan.
Baca: Ini Pesan Perdamaian Saat Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus
Baca: Cara Mudah Jual Racun Kalajengking, Ternyata Banyak Laboratorium Membutuhkan
“Maka putusan tersebut verstek, meski tanpa dihadiri tergugat putusan tersebut secara otomatis diterima,” sebutnya.
Untuk diketahui, sudah tiga gugagatan atas DPRD Merangin telah diputuskan, semuanya dimenangkan oleh penggugat. Sebelumnya gugatan atas DPRD Merangin yang telah diputuskan PN Bangko, yakni Gugatan Istri Almarhum Loper Koran (Uda Ef) senilai Rp 27 juta dan Gugatan Kantin Fatimah sebesar Rp 165 Juta.
Selain dari tiga gugatan yang telah diputuskan, ternyata masih ada satu lagi gugatan yang dilayangka. Gugatan tersebut saat ini masih dalah tahap persidangan.
Baca: Zumi Zola Menangis di Jendela, Mengaku Bersalah di Depan Hakim Ini Yang Diucapkan
Baca: Menyedihkan, Curhat Sahabat Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu, Dari Karier -Asmara