Pemohon Harus Miliki E-KTP, Merangin Dapat Jatah 17 Ribu Sertifikat Gratis
“Dibanding tahun-tahun sebelumnya untuk 2018 jumlah penerbitan sertifikat gratis cukup banyak, yakni 17 ribu sertifikat,”
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Merangin yang ingin membuat sertifikat tanah secara gratis. Tahun anggaran 2018, Kabupaten Merangin mendapat jatah 17 ribu sertifikat gratis program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
“Dibanding tahun-tahun sebelumnya untuk 2018 jumlah penerbitan sertifikat gratis cukup banyak, yakni 17 ribu sertifikat,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merangin melalui Kasi Hukum dan Pertanahan, Mulyono, kepada tribunjambi.com.
Jumlah tersebut jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 15 ribu sertifikat. Program itu merupakan program pusat dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara gratis.
Baca: Cara Mudah Jual Racun Kalajengking, Ternyata Banyak Laboratorium Membutuhkan
Baca: Utang DPRD Merangin Bertambah Lagi, Putusan Pengadilan Negeri Sudah Keluar
Baca: Menyedihkan, Curhat Sahabat Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu, Dari Karier -Asmara
Bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui program ini bisa mengajukan melalui kepala desa setempat.
Pembuatan sertifikat ini tidak dipungut biaya alias gratis. Paling masyarakat bayar untuk pengurusan surat-surat di desa seperti untuk materai dan merintis lahan yang akan diukur.
“Warga hanya melengkapi syarat subjek yakni mengisi blangko permohonan dan mempunyai KTP elektronik(E-KTP). Sedangkan syarat objek adaah mempunyai alat bukti kepemilikan tanah seperti sporadik,” ujarnya.
Katanya, dalam penerbitan sertifikat gratis ini pihaknya menargetkan 100 persen tuntas atau diterbitkan. Ini sesuai dengan keinginan pemerintah yang menginginkan agar tanah masyarakat semuanya telah memiliki sertifikat.
“Target kita harus bisa selesai semuanya. Jadi kita kerja siang malam,” ucapnya.
Terpisah beberapa warga yang diminta tenggapannya terkait sertifikat gratis ini mengaku, sangat terbantu adanya proyek tersebut. Namun warga meminta agar program tersebut tidak disalah gunakan.
“Katanya itu gratis, tapi kadang kita juga mesti bayar. Kalau diminta dengan jumlah sewajarnya kita bisa maklumi, tapi kalau sudah besar kita jadi tidak percaya,” ungkap Haryanto, warga Tabir.
Baca: Dukcapil Muarojambi Hanya Cetak 500 E-KTP Per Hari, Ternyata Begini Kondisi di Sana