Benarkah Soal SP 3 Kasus Rizieq Ada Campur Tangan Jokowi? Ini Jawaban Pihak Istana

Pihak Istana Kepresidenan memastikan, dihentikannya kasus dugaan pencemaran nama baik

Editor: rida
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan FPI Pusat Rizieq Shihab saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAMBI.COM- Pihak Istana Kepresidenan memastikan, dihentikannya kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab bukanlah intervensi Presiden Joko Widodo.

Dihentikannya kasus Rizieq juga bukan karena pertemuan Presiden Jokowi dengan ulama alumni 212.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan sudah mendapat keterangan dari Kapolda Jabar mengenai dihentikannya kasus Rizieq Shihab.

Baca: Soal Insiden Tabrakan di MotoGP Spanyol Dovizioso Kesal dan Salahkan Lorenzo

Baca: Minta Jangan Golput Pilpres 2019, Ahok Berpesan ke Ahokers Pilih Sahabatnya, Netizen Malah Tanya ini

Baca: Ini Klarifikasi Foto Spanduk Prabowo Salah Cetak Bergeraklah Merebut Kenangan

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq, kata dia, dikeluarkan tanggal 18 Februari 2018.

"SP3 ini dikeluarkan setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara yang menghadirkan beberapa ahli, di antaranya ahli bahasa," kata Johan kepada Kompas.com, Minggu (6/5/2018) malam.

Sementara itu, pertemuan Presiden dengan Alumni 212 dilakukan pada 29 April di Istana Bogor, Jawa Barat. Johan mengakui ada permintaan dari Alumni 212 agar Jokowi mengintervensi kasus yang menjerat Rizieq dan sejumlah ulama dan aktivis penggerak dan peserta demonstrasi 2 Desember.

Baca: Kulit Seputar Mata Tak Terurus Bisa Membuat Anda Terlihat Lebih Tua, Ini 5 Tips Perawatannya

Baca: Menggiurkan, Perkiraan Gaji Perawat hingga Direktur Rumah Sakit di Indonesia, Tertarik?

Baca: Pakar Menilai Jawaban Nagita Slavina Soal Cerai dengan Raffi Ahmad Disebut Hal yang Dihadapi Berat

Alumni 212 menilai, kasus yang menjerat rekan-rekannya tersebut adalah sebuah kriminalisasi.

Namun, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.

"Presiden telah menegaskan tidak mau intervensi hukum terhadap kasus siapa pun termasuk kasus Rizieq Shihab dan menyerahkan sepenuhnya pada profesionalitas Polri," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved