Debat Kandidat
Pilkada Kerinci - Wajib Bawa KTP Saat Debat Kandidat. Ini Aturan yang tak Boleh Dilanggar
Debat publik atau debat terbuka pasangan calon bupati dan wakil bupati Kerinci 2018 akan berlangsung Sabtu malam (5/5)
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dede Putra
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Debat publik atau debat terbuka pasangan calon bupati dan wakil bupati Kerinci 2018 akan berlangsung Sabtu malam (5/5) di GOR Kemenangan Sakti Alam Kerinci. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kerinci bersamaan unsur terkait telah mematangkan persiapan.
Pada acara debat nanti akan mulai pada pukul 19.00. Wib. Komisioner KPUD Kabupaten Kerinci Kumaini mengatakan sebagai pemandu atau moderator debat Caca Anisa yang merupakan presenter televisi swasta tanah air. “Panelisnya dari perguruan tinggi. Sementara untuk pemandu acara atau moderator dalam debat nanti adalah Caca Anisa," ujarnya Rabu (5/5).
Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - M Juber Buka-bukaan di Persidangan, Saya yang Distribusikan
Dalam rapat persiapan debat publik dan/atau debat terbuka pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Kerinci 2018 dibeberkan berbagai ketentuan. Waktu kehadiran paslon pemilihan bupati dan wakil bupati pada pukul 19.15 WIB. Sedangkan waktu kehadiran untuk tim pendukung dan tamu undangan datang pada pukul 19.00 WIB, karena pintu masuk akan ditutup oleh pihak keamanan pada pukul 19.30 WIB.
Demikian juga terkait teknis masuk, detektor dari kepolisian di pintu keamanan. Pintu masuk wajib menyerahkan KTP, surat undangan, Id Card Asli dari KPU Kab.Kerinci kepada pihak registrasi.
Untuk undangan 150 orang untuk tim dan paslon. Untuk kendaraan setiap Tim Paslon berjumlah 10 kendaraan roda empat dan memiliki tanda pengenal dari paslon. Pihak keamanan akan menyita sejenis korek api atau senjata tajam lainnya sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati.
Adapun tata tertib debat publik
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2018. Pertama jawaban pasangan calon tidak melebihi waktu yang ditentukan yang akan ditandai dengan bunyi bell. Perhitungan waktu akan dimulai dari kata pertama pasangan calon.
Baca: Tangan Kebas karena Kerap Tidur Berbantalkan Lengan, Wanita Ini Tak Menyangka Akibatnya
Baca: Berhubungan Intim di Pagi Hari Ternyata Lebih Bermanfaat. Simak 5 Alasannya
Selain itu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dapat berbagi waktu dalam menjawab sepanjang masih dalam batas waktu yang diberikan. Pasangan calon tidak boleh bertanya ke paslon lainnya diluar tema pada segmen 5, jika bertanya diluar tema moderator berhak meminta pasangan calon untuk mengganti pertanyaan.
Dilarang menyerang persoalan pribadi pasangan calon. Pendukung dilarang mengganggu atau menimbulkan kegaduhan selama debat berlangsung. Selama pasangan calon menjawab atau bertanya, pendukung dilarang mengganggu ketertiban. Aparat keamanan berhak mengamankan pendukung yang dianggap menganggu ketertiban atau menimbulkan kegaduhan.
Koordinator paslon debat publik bertanggungjawab atas tim paslon debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2018.
Untuk Tim pendukung hanya dapat menggunakan tanda gambar paslon dengan ukuran lebar 10 cm dan panjang 15 cm, serta tangkai bendera ukuran 25 cm yg di buat dari pipet/ sedotan dlm melalukan yel yel atau aplus. Selama berada dalam ruangan debat publik tidak diperkenankan merokok. Pendukung dan peserta paslon tidak boleh membawa senjata tajam dan barang berbahaya lainnya, apabila ditemukan akan disita oleh petugas. Setiap undangan wajib membawa KTP dan surat undangan.
Baca: Kasus Pedofilia di Jambi, Waka Dekan FH Unja: Jika Pelaku Orang Dekat Hukumannya Lebih Berat
Baca: KDRT dan Kekerasan Seksual Meningkat, DP3A Sarolangun Berencana Gandeng Organisasi Wanita
Baca: Pengumuman Kelulusan SMA 2018 Awas Info Hoax Hanya Diedarkan di Sekolah Masing-masing