25 Pelaku Usaha pembudidaya ikan Dikumpulkan BKIPM
Masih dalam rangka Bulan Bakti Karantina dan Mutu Hasil Perikanan, BKIPM Jambi melakukan kegiatan diskusi pelaku usaha
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: bandot
Lappran wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masih dalam rangka Bulan Bakti Karantina dan Mutu Hasil Perikanan, BKIPM Jambi melakukan kegiatan diskusi pelaku usaha pembudidaya ikan bertempat di aula kantor BKIPM Jambi. Senin (30/4)
kegiatan ini diikuti oleh 25 orang Pelaku Unit Usaha Pembudidaya Ikan di Kota Jambi, terutama terdiri dari dari Pelaku usaha ikan hias ditambah dengan perwakilan dari Penyedia Jasa Ekspedisi serta Pemasok Ikan Segar di Kota Jambi.
Materi sosialisasi yang disampaikan terbagi menjadi beberapa sesi yaitu:
1. Sosialisasi Pengendalian Penyakit Ikan dan Penerapan CKIB (cara karantina ikan yang baik) oleh Miftahul Fikar Ultira, S.St.Pi
2. Sosialisasi Penerapan Cara Penanganan Ikan yang baik berdasarkan konsep HACCP, yang disampaikan oleh Meliya Bahnan, A.Pi
3. Sosialisasi Pengawasan Media Pembawa Perikanan yang dilalulintaskan dan Peraturan Perundangan yang berlaku oleh Mario Ari Yudistira, S.St.Pi
4. Tanya jawab dan diskusi antara Pelaku Usaha dan Narasumber.
Menurut humas BKIPM Jambi, Sukarni menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada seluruh Pelaku Unit Usaha Pembudidaya Ikan, terkait tugas dan fungsi (TUSI) petugas karantina Ikan.
"TUSI ini dilaksanakan di bidang pelayanan sertifikasi kesehatan ikan dan mutu, pemeriksaan laboratorium, pengawasan, dan inspeksi CKIB (cara karantina ikan yang baik) dan CPIB (cara penanganan ikan yang baik) yang berlandaskan Undang-undang dan Peraturan Perikanan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya kepada tribunjambi.com senin (30/4)