Tahun ini, Mau Bangun Perumahan Harus Bangun IPAL Komunal Juga
Setiap pengembang perumahan di Kota Jambi, yang ingin membangun rumah, mulai tahun ini wajib untuk mendirikan Septic tank
Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setiap pengembang perumahan di Kota Jambi, yang ingin membangun rumah, mulai tahun ini wajib untuk mendirikan Septic tank atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. Hal ini guna mengurangi dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya perumahan tersebut.
"Sehingga nanti limbah yang masuk ke instalasi itu bisa diolah terlebih dulu sebelum dibuang ke lingkungan. Jadi sudah sesuai dengan baku mutu yang dipersyaratkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi, Minggu, (29/4).
Baca: Bangunan Pasar Mulai Retak, Pemda Masih Menunggu Hibah
Ardi mengatakan bahwa persyaratan tersebut sudah mulai diberlakukan dalam pengurusan izin pendirian perumahan di Kota Jambi, sehingga para pengembang sudah langsung mengetahui. "Di dalam klausul dokumen lingkungannya, kita arahkan ke pengolahan limbah komunal," katanya.
Menurutnya dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan evaluasi ke lapangan. Hal ini guna melihat langsung perumahan yang sudah diarahkan untuk menggunakan IPAL komunal. "Kita akan lihat perumahan yang sudah direkomendasikan seperti itu, sejauh mana penerapannya," katanya.
Dikatakannya, ke depan pemerintah akan membuat aturan yang lebih tinggi seperti Perda. Hal ini didasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh DLH Kota Jambi bahwa sumber pencemaran anak-anak sungai yang paling besar adalah berasal dari limbah pemukiman.
Hal ini dilakukan guna menekan angka pencemaran tersebut pihaknya menerapkan aturan pengelolaan limbah komunal di kawasan pemukiman.
Baca: Pengembangan Danau Ugo Tahun Ini Terancam Pending, Dana Rp 6 M Belum Dapat Dicairkan
Baca: Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di Sungai Penuh Sepi Peminat
Sebelumnya, Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat, Roro Nully mengatakan bahwa Disperkim harus segera mendorong agar pihak pengembang segera mengalihkan aset fasilitas umum perumahan kepada pemerintah. Hal ini agar jika terjadi keluhan masyarakat pemerintah dapat segera turun tangan.
"Misalnya jalan rusak, kadang pemerintah mau membangun, tapi asetnya belum diserahkan. Jadi harus segera diselesaikan masalah ini," katanya.
Dirinya juga mengatakan bahwa mulai tahun ini Disperkim harus mulai menerapkan aturan bagi pengembang perumahan untuk menggunakan septic tank komunal. Aturan tersebut harus diterapkan pada izin pendirian perumahan. Hal ini agar mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
"Semua pengembang perumahan harus sudah mulai menerapkan itu," katanya.
Baca: Festival Seni Budaya Islam Ditutup, Ini Para Pemenangnya
Baca: Mobil Pick Up Beserta Sopir Masuk Sungai di Sungai Penuh, Ini Kata Kapolsek
Baca: Lion Air Jakarta-Batam Alami Gangguan di Ketinggian 10 Ribu Kaki, Penumpang Pakai Masker