Napi Yang Kabur Karena Dengar Istrinya Selingkuh Ternyata Telah Divonis 14 Tahun Penjara

Pasca upaya kabur tersangka, petugas juga turut mengamankan satu orang lain yang diduga berusaha membantu proses pelarian Yusri.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Tahanan yang mencoba melarikan diri dari kawalan petugas kejaksaan dan kepolisian ini akhirnya berhasil ditangkap 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nopri Yusri (26) tahanan kasus narkoba yang kabur dari lapas kelas IIA Jambi ternyata sudah merencanakan askinya sejak tadi malam.

Namun naas aksinya berhasil digagalkan petugas pengantar jemput tahanan kejari Jambi bersama petugas kepolisian Polsek Telanaipura.

Yusri mengaku nekat hendak kabur karna mendapat informasi tak sedap ditelinganya. Mengenai adanya tudingan istrinya di kampung diduga memiliki peria idaman lain.

"Dari semalam minta bantuan adek, rencana mau nemui istri. Mau balek ke pulau kemaro,"katanya.

Yusri merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

Ia diamankan petugaa BNNP Provonsi Jambi dengan barang bukti 1,2 Kilogram narkotika jenis sabu.

"Sudah di vonis 14 tahun tapi ada perkara lain lagi dengan barang bukti 1,2Kilogram sabu,"kata Lusi Fitriyani, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Pasca upaya kabur tersangka, petugas juga turut mengamankan satu orang lain yang diduga berusaha membantu proses pelarian Yusri.

"Sudah diamankan, adiknya yang membantu. Ada percakapan di telpon sebelum melarikan diri, baju sudah disiapkan dan sekarang sudah diamankan di Polsek Telanaipura," kata Lusi Fitriyani.

Seperti diketahui aksi Yusri mencoba melarikan diri terjadi saat dirinya digiring dari lapas menuju mobil tahanan.

Selanjutnya akan dibawa ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani peraidangan. Namun naas saat berupaya kabur, petugas berhasil menangkapnya tak jauh dari lapas kelas IIA Jambi. 

Kejadian ini berlangsug sekitar pukul 11.00 wib Kamis siang.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved