Terbukti Bujuk Anak Dibawah Umur Bersetubuh, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa
TRIBUNJAMBI.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot pada Selasa (24/4/2018).
Hasilnya, Gatot divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Gatot dinilai melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Gatot terbukti membujuk anak di bawah umur berinisial CT untuk bersetubuh dengannya.
Baca: BREAKING NEWS: Soal Parodi Ganti Presiden, Bawaslu Klarifikasi KPU
Baca: Pengurus IKA UNS Jambi Segera Dilantik, Alumni Silakan Hubungi Nomor Ini
Baca: Dihantam Puting Beliung Jogja, Ratusan Genting Rumah Warga Beterbangan
CT mulanya menolak karena belum berstatus suami istri dengan Gatot.
Akhirnya, Gatot menyebut akan menikahi CT saat itu juga dengan bersalaman.

CT pun meyakini Gatot telah menikahinya karena empat syarat menikah telah terpenuhi, kecuali syarat wali.
Mereka kemudian berhubungan badan.
Majelis hakim meyakini pernikahan Gatot dengan CT seharusnya memerlukan izin kedua orangtua CT.
Sebab, saat itu CT masih berusia 16 tahun 10 bulan.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Irwan.
Hal memberatkan dan meringankan Hal-hal yang memberatkan hukuman Gatot yakni karena Gatot pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.