L Ditangkap Saat Menungu Dokumen, Saat Mengecek Petugas Dishut Malah Menemukan
Saat penangkapan, kata Iman, L sedang membawa mobil bermuatan dan saat itu tim langsung melakukan penangkapan.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Truk bermuatan kayu ilegal 20 kubik jenis campuran, diamankan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Kayu campuran yang tidak memiliki izin muat itu diamankan di Kabupaten Muaro Bungo, Minggu (22/4).
Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Iman Purwanto, mengatakan penangkapan kayu campuran tersebut dikarenakan tidak memiliki izin muat dan izin jalan.
Iman mengatakan kayu-kayu itu di antaranya meranti dan jenis kayu lainnya.
"Izinnya itu di Merangin, tapi kayu ini dari Bungo. Kayu-kayu itu ketebalannya rata-rata 6 Cm dan akan dibawa tersangka L ke Kabupaten Karawang," ungkap Iman Purwanto, kepada tribunjambi.com, Senin (23/4).
Saat penangkapan, kata Iman, L sedang membawa mobil bermuatan dan saat itu tim langsung melakukan penangkapan.
Saat itu, pelaku sedang menunggu dokumen nota angkutan dari Merangin, sedangkan kayu dari dalam hutan. Pengakuan tersangka hanya menjalankan perintah dari pemilik kayunya. Dan, saat ini pihaknya melakukan pengejaran pada pelaku utama.
"Pengakuan tersangka, baru pertama melakukan aksinya. Tapi, ancaman untuk ketiganya paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta. Ketiganya dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b atau Pasal 88 ayat (1) huruf A Jo pasal 12 huruf e dan atau 16 Undang-undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan," jelas Iman.
Baca: Billy Syahputra Pingsan Usai Salami Pengantin Syahnaz dan Jeje, Komentar Sejuk Netizen
Baca: Sampai Saat Ini Pasar Angso Duo Belum Selesai, Oh Ternyata Ini Masalahnya
Baca: Ngeri! Syarat Ikut Pesta Bercinta Tukar Istri di Malang, Begini Cara Mereka Tukar Pasangan